Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Lampung Temukan 11 Ribu Lebih Surat Suara Rusak, Terbanyak di Lampung Timur

INILAMPUNG
Kamis, 18 Januari 2024

Proses melipat surat suara pemilu 2024.

INILAMPUNG, Bandarlampung -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menemukan lebih dari sebelas ribu atau 11.676 surat suara rusak. Sehingga, 15 kabupaten/kota di Lampung masih kekurangan 16.109 surat suara.


Penanggung Jawab Pengawasan Logistik Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengatakan, surat suara rusak itu hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu hingga 14 Januari 2024. 


Dia menyampaikan, surat suara rusak terbanyak ditemukan di Kabupaten Lampung Timur sebanyak 2.848 surat suara rusak.


Surat suara dikategorikan rusak beragam, antara lain, tinta mbluber dan surat suara sobek akibat saat membuka kardus dalam bungkus plastik di dalamnya ada solasi yang menempel di kertas surat. "Ada juga rusak karena ada sambungan kertas dan berlubang di tengah lipatan," terang Imam, Rabu 17 Januari 2024.


Ia menyebutkan, Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan koordinasi dengan KPU untuk menentukan langkah yang tepat, baik itu pengembalian, pembakaran, atau tindakan lainnya. 


Berikut ini rincian temuan surat suara rusak di 15 kabupaten/kota se-Lampung;


Pertama, Kota Bandarlampung terdapat kerusakan surat suara sabanyak 320 surat suara dan kekurangan surat suara sebanyak 6.455 surat suara. Lampung Selatan, surat suara rusak sabanyak 2.806 serta kekurangan sebanyak 1.894 surat suara.


Kemudian Pesawaran, terdapat kerusakan surat suara sabanyak 2.018. Pringsewu jumlah surat suara rusak sebanyak 447 surat suara. Tanggamus sabanyak 1.320 surat suara rusak. 


Sementara Pesisir Barat terdapat kerusakan surat suara sebanyak 62 surat suara, kekurangan surat suara DPRD kabupaten dan surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) sebanyak 965 surat suara, kelebihan surat suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi sebanyak 579 surat suara.


Lalu, Lampung Barat terdapat kerusakan surat suara sabanyak 89, kekurangan surat suara PPWP sebanyak 1.329 surat suara, dan kelebihan surat suara DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten sebanyak 1.571 surat suara.


Lampung Utara, surat suara sabanyak 261 serta kekurangan sebanyak 3.163 surat suara. Di Lampung Tengah terdapat kerusakan surat suara sabanyak 206 surat suara.


Waykanan terdapat kerusakan surat suara sabanyak 590. Kota Metro, surat suara sabanyak 85, kekurangan surat suara DPD, DPR RI, DPRD kota sebanyak 558 surat suara, dan kelebihan surat suara DPRD kota dan PPWP sebanyak 563 surat suara.


Selanjutnya, Tulangbawang terdapat kerusakan surat suara sabanyak 66 surat suara serta kekurangan sebanyak 1.100 surat suara. Tulangbawang Barat terdapat kerusakan surat suara sabanyak 191 surat suara.


Lampung Timur terdapat kerusakan surat suara sabanyak 2.848 surat suara. Terakhir, Mesuji terdapat kerusakan surat suara sabanyak 367 serta kekurangan sebanyak 645 surat suara. (red)

LIPSUS