Cari Berita

Breaking News

Bapemperda Pringsewu Rancang Pembentukan 11 Perda, Lima Insiatif Pemerintah

Rabu, 17 Januari 2024

Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi 


INILAMPUNG, Pringsewu -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu pada 2024 merancang pembentukan 11 peraturan daerah atau perda. Terdiri atas lima prakarsa eksekutif dan enam prakarsa legislatif. 


"Rancangan perda itu mulai dibahas pada Kamis 16 November 2023," kata Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi saat membacakan sambutan tertulis Penjabat Bupati Pringsewu pada upacara bendera bulanan di lapangan pemkab setempat, Rabu 17 Januari 2024.


Menurut dia, pokok–pokok pikiran raperda akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai salah satu masukan dalam penyusunan rancangan perda pada 2024 ini.


Perangkat daerah terkait diminta segera menindaklanjuti dan melaksanakan pembahasan sesuai agenda yang ditetapkan Bapemperda. Perda dibutuhkan untuk memberikan payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Selanutnya, Heri mengatakan, DPRD merupakan mitra stategis yang tidak dapat terpisahkan dalam pelaksanaan pembangunan.


Dia juga berpesan kepada Sekretariat Dewan agar menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab dan menjaga sinergitas yang baik sebagai fasilitator antara Pemerintah Daerah dan DPRD.


Sehingga ke depan terbentuk tata kelola pemerintahan yang profesional dengan kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran berdasarkan skala prioritas.


Sekdakan juga mengingatkan, sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, hendaknya dapat menjunjung tinggi apa yang menjadi hak dan kewajiban. "Karena kita semua adalah merupakan sumber daya manusia yang sangat menentukan bagi kemajuan dan keberhasilan sebuah pembangunan dimana kita mengabdi,"ujarnya  (tyo)

LIPSUS