Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Dianggap Memble, Dugaan Money Politic Calon Anggota DPR RI Ela Siti Nuryamah Belum Diproses

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 09 Januari 2024

ilustrasi (net)


INILAMPUNGCOM -- Dugaan moneypolitic (suap) Calon Anggota DPR RI Ela Siti Nuryamah yang melakukan kampanye di Lampung Barat, masih masih menggantung alias belum diproses pihak Badan Pengawas Pemilu. Para aktivis dan pegiat pemilu meminta Bawaslu dan KPUP Provinsi Lampung turun tangan, dan jangan memble.


Kasus dugaan suap yang dilakukan Ela, dilaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Ahmad Zainuddin. "Kami laporkan incumbent DPR RI Ella Siti Nuryamah dengan dugaan melakukan money politics lewat timnya," ujar Ketua LSM Trinusa Kabupaten Lampung Barat, Ahmad Zainudin.


Pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), melalui Ahmad Zainuddin, telah mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Lampung, sekaligus  melaporkan Caleg DPR RI PKB dari Dapil Lampung I Ela Siti Nuryamah ke Bawaslu Provinsi Lampung, pada Senin, 8 Januari 2024.


Ella dilaporkan lantaran kampanyenya diwarnai bagi-bagi amplop diduga berisi duit Rp50 ribu. "Kampanye itu berlangsung di Pekon Pagar Dewa Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat pada Senin, 1 Januari 2024," ujar Ahmad menegaskan.


Ahmad Zainudin mengatakan,  melihat sendiri ada sekitar 200 orang yang mendapatkan amplop putih itu dari tim Ella Siti Nuryamah. Bahkan, pembagian amplop itu turut disaksikan panwascam setempat.


Selain Ela, kata Ahmad, ada caleg dari PKB Kabupaten Lampung Barat Jafar Sodik yang hadir dalam kampanye tersebut. Jafar adalah PKB untuk kursi DPRD Kabupaten Lampung Barat Dapil 3.


"Kami harap Bawaslu provinsi melakukan supervisi ke Bawaslu Lampung Barat menindaklanjuti laporan ini," kata Ahmad Zainuddin lagi.


Panwascam, masih menurut Ahmad Zainuddin, terkesan menutup kasus tersebu. Sehingga, dia menyarankan agar mereka mereka yang tidak memberikan contoh baik bagi warga masyarakat, hendaknya (Panwascam) untuk segera dipecat.


Bagi Caleg Ella Siti Nuryamah, sebagai anggota DPR RI incumbent dapat diproses secara hukum di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena melakukan money politics.


Sudah Melapor Bawaslu Kabupaten

Ahmad Zainuddin mengaku telah menyampaikan kasus dugaan money politic ini kepihak terkait, seperti Bawaslu Lampung Barat. Tetapi, terkesan tidak ada follow up. "Saya melapor ke Bawaslu Lampung Barat pada hari Jumat, 5 Januari 2024."


Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, penanganan dugaan money politik itu adalah kewenangan dari Bawaslu Kabupaten, baik pelanggaran etik ataupun pidana.


"Nanti teman-teman Bawaslu Kabupaten yang akan menangani hal itu," katanya tanpa memberikan target kapan penindakanaya.


Dikutip dari kantor  Berita RMOLLampung,id, Caleg Ella Siti Nuryamah mengelak. Dia bahkan mengaku tidak merasa dan mengetahui adanya pembagian amplop pada saat bersosialisasi (kampanye) di Lampung Barat itu. Usai kampanye di Pagar Dewa, dirinya langsung menuju titik kampanye lainnya.


"Saya tidak tahu ada bagi-bagi, setelah selesai saya melanjutkan perjalann ke titik selanjutnya," ujar Ella.


Ela Siti Nuryamah, S.Sos.I. adalah anggota DPR RI asal PKB, periode 2019-2024 dari Lampung II. Wanita karir, itu adalah teman dekat mbak Nunik alias Chusnunia Chalim (mantan wakil Gubernur Lampung). Lahir di Tasikmalaya, Jawa Barat 3 Januari 1983.


Sebagai wakil rakyat, asal Jawa Barat-- daerah pemilihannya meliputi: Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ela merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa. Saat ini, ia duduk di Komisi XI. (tim/dbs/)



LIPSUS