Cari Berita

Breaking News

Kades Tri Sinar Ditangkap Polisi Korupsi Dana Desa

Rabu, 21 Februari 2024



INILAMPUNG, Lampung Timur – Seorang oknum Kepala Desa di Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, tidak berkutik saat ditangkap oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur atas dugaan terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan bahwa tersangka KM (57) merupakan warga Kecamatan Marga Tiga.

Menurut data dari Kepolisian, tersangka diduga terlibat dalam korupsi Dana Desa Tri Sinar, Marga Tiga, pada Tahun Anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 849.315.000, dan menyebabkan kerugian hingga Rp 246.785.840.

"Kegiatan kriminal tersangka terungkap setelah hasil audit dari Tim BPKP Provinsi Lampung dengan Nomor: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023," jelas kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, Rabu 21 Februari 2024.

Kapolres melanjutkan, tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa diduga terlibat dalam aksi Mark Up harga Material Bangunan, Pencatatan Nama Pekerja/Tukang yang fiktif, dan Pemalsuan Bukti Kas Pengeluaran/Nota di dalam SPJ.

"Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (20/2/2024) sore tanpa adanya perlawanan," jelasnya.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

LIPSUS