Cari Berita

Breaking News

Polresta Bandarlampung Sita Ribuan Butir Pil Ekstasi dan 1 Kg Sabu

Rabu, 21 Februari 2024

 Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras saat ungkap kasus di mapolresta setempat. Foto : Ist.

INILAMPUNG, Bandarlampung -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandarlampung menangkap tiga tersangka kasus narkoba. Polisi menyita tibuan butir pil ekstasi dan tambau sistetis serta satu kilogram narkoba jenis sabu berhasil disita pertugas.


Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras menyebutkan, narkoba yang disita dari ketiga tersangka berupa 8.866 butir dan 93.36 gram pecahan pil ekstasi, satu kilogram sabu dan 1,50 gram tembakau sintetis. Barang bukti ini, nilainya sekitar Rp4,2 miliar.


"Selain barang bukti, kami juga berhasil meringkus tiga bandar narkotika. Fery Ariyanto warga Bandarlampung, Satria Pradana warga Jakarta Barat, dan Muhammad Fuad warga Mojokerto, Jawa Timur," kata Abdul Waras saat jumpa pers di mapolresta setempat, Rabu 21 Februari 2024.


Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Fery Ariyanto di tempat tinggalnya di Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung pada 31 Januari 2024.


Dari tersangka Fery, didapati 1.496 butir pil ekstasi, tiga paket sabu seberat 10,44 gram, timbangan digital dan satu unit telepon seluler.


"Dari pengakuan Fery, ia mendapatkan barang haram itu Dari rekannya yang tinggal di Jakarta.  Kemudian, kami langsung menyelidiki dan memburu pelaku tersebut," jelas dia. 


Selanjutnya, Abdul Waras menyampaikan bahwa polisi kembali berhasil menangkap tersangka lain yang dimaksud oleh Fery yaitu Satria Pradana sebagai penyuplai barang haram tersebut. 


"Satria diamankan di kontrakannya berada di Jalan H Harun I, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (5-2-2024). Dari Satria kami berhasil mengamankan 2 plastik berisi tembakau sintetis dan 5 linting yang sudah terbakar di bagian ujungnya seberat 1,50 gram," uangkapnya. 


"Dari hasil pemeriksaan, Satria Pradana juga mengaku telah mengirim seribu butir ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur menggunakan jasa ekspedisi swasta," lanjut dia. 


Dari pengakuan Satria, polisi kemudian langsung mengejar dan menangkap tersangka lain yaitu Muhammad Fuad di Mojokerto, Selasa (6-2-2024).


"Di kontrakan Muhammad Fuad, polisi juga mendapati 7.370 butir ekstasi, 825,44 gram sabu, hingga pecahan pil ekstasi seberat 93,36 gram," sebut dia. 


Dia menjelaskan, seluruh barang bukti itu diperoleh para tersangka berasal dari Riau dan akan diedarkan di Lampung hingga Jawa Timur. 


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.


"Ketiganya terancam maksimal pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, paling rendah penjara 20 tahun," katanya.  (red)

LIPSUS