Cari Berita

Breaking News

UPDATE HASIL PEMILU 2024, REAL COUNT RESMI KPU

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 21 Februari 2024

 


INILAMPUNGCOM -- Hasil Pemilu 2024 belum berakhir alias masih menunggu rekapitulasi akhir Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun demikian, publik mulai ramai mencari dimana sumber informasi untuk update perolehan suara tersebut,


Kali ini, inilampung.com ingin membantu pembaca yang merasa kebingunan. Para tim sukses masing masing calon Presiden, DPR RI, DPD, dan Pileg agar memperoleh data pembanding dari kerja kerasnya berbulan-bulan mendulang suara selama ini.  


Sumber yang kami sajikan adalah link resmi KPU.


Bagi yang ingin melihat perolehan suara masing-masing capres, caleg dan partai politik, berikut link real count Pemilu 2024 oleh KPU.


Berikut laman untuk melihat real count Pemilu 2024:


Link Hasil Real Count Presiden/Wakil Presiden, Pemilu 2024

 

Link Hasil Real Count Pileg DPR RI Pemilu 2024

 

Link Real Count Pileg DPRD Provinsi Pemilu 2024

 

Link Hasil Real Count Pileg Kabupaten/Kota Pemilu 2024

 

Link Hasil Real Count DPD Pemilu 2024


Kapan Pengumuman Real Count Pemilu 2024?

Pemungutan suara memang membutuhkan waktu beberapa hari. Oleh dari itu, hasil yang dilihat sekarang di situs KPU, belum merupakan perolehan hasil suara sepenuhnya.


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mulai merekapitulasi suara pada Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.


Setelah KPU selesai merekap penghitungan suara 100%, barulah hasilnya akan diumumkan. Pengumuman real count tersebut nantinya akan digunakan untuk memutuskan pasangan calon (paslon) yang menang dalam Pilpres 2024.


Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024. 


1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.


(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.


(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.


Dengan demikian, KPU akan mengumumakan hasil Pemilu 2024 paling lambat tanggal 20 Maret 2024.


Redaksi



LIPSUS