Cari Berita

Breaking News

Bongkar Home Industri Narkoba : Warga Lampung Timur di Tangkap Polisi

Kamis, 21 Maret 2024

Wakapolres Kompol. Sugandhi Satria Nugraha, dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/24) (inilampungcom/arief)



INILAMPUNGCOM, Lampung Timur - Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil membongkar sebuah home industri yang diduga digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.


Dalam Operasi tersebut Seorang tersangka berinisial FP (30) yang merupakan warga Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, berhasil diamankan.


Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, melalui Wakapolres Kompol. Sugandhi Satria Nugraha, dalam konferensi pers pada Kamis (21/3/24) menyampaikan bahwa penangkapan terhadap FP dilakukan pada Minggu (17/3) sore di wilayah yang sama dengan tempat tinggalnya.


"Jadi selain dugaan penjualan, tersangka juga diduga memiliki keahlian dalam meracik narkotika jenis sabu-sabu," ujar Wakapolres didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan dan Kasi Humas AKP Holili.


Wakapolres melanjutkan, dugaan tersebut diperkuat dengan penemuan berbagai peralatan laboratorium dan bahan-bahan yang umumnya digunakan untuk meracik sabu-sabu.


"Dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, ditemukan bukti berupa dua plastik klip yang berisi sabu-sabu, peralatan laboratorium, dan bahan-bahan pendukung lainnya berhasil disita sebagai barang bukti," kata Sugandhi.


FP akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (*)

Arif

LIPSUS