Cari Berita

Breaking News

BRI Gedongtaaan Tahan Dana Nasabah, FKPPIB Desak OJK Turun Tangan

Senin, 25 Maret 2024

 Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB) membahas dana nasabah yang ditahan BRI Unit Pembantu Gedontataan, Pesawaran. Foto. Ist.


INILAMPUNG, Bandarlampung -- Bank BRI Unit Pembantu Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menahan dana sejumlah nasabah tanpa kejelasan kapan bisa dicairkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.


Hal itu disampaikan Ketua Harian Pengurus Nasional Forum Komunikasi Putra Putri Indonesia Bersatu (FKPPIB) Alinda Buhori di Bandarlampung, Senin 25 Maret 2024.


Menurut Alinda, FKPPIB mempertanyakan atas kejelasan waktu pencairan dana saldo tertahan (hold amount) nasabah Bank BRI Unit Pembantu Gedongtataan, Katupaten Pesawaran. Dana sejumlah nasabah dibekukan sejak lama tanpa kepastian kapan dapat dicairkan.


Dijelaskan, FKPPIB pada 12 Maret 2024 menerima perwakilan karyawan PTPN I Regional 7 yang menjadi nasabah BRI Unit Pembantu Gedongtataan. Mereka menyampaikan soal kesulitan mencairkan saldo tertahan dengan besaran antara Rp1 juta sampai Rp2 juta. 


Dana tersebut dibekukan dengan alasan sebagai jaminan angsuran kredit. Namun, meskipun angsuran sudah lunas, nasabah masih belum bisa mencairkan dananya. Angsuran terakhir pada Januari  dan Februari 2024, dibayarkan dengan sistem potong gaji/pendapatan via payroll di Bank BRI.


"FKPPIB mendesak BRI untuk segera memberikan kepastian kepada nasabah terkait waktu pencairan dana mereka,” kata Alinda Buhori. Dana tersebut merupakan hak nasabah dan dibutuhkan untuk keperluan sehari-hari.


Selain itu, FKPPIB juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan ini. OJK diharapkan dapat memastikan bahwa hak-hak nasabah terpenuhi dan BRI menyelesaikan masalah ini dengan segera.


Selain mendesak OJK, kata Alinda Buhori, FKPPIB sudah mengirim surat ke Bank BRI Bandarlampung terkait persoalan di atas pada 14 Maret 2024. Namun,  hingga kini juga belum ada kejelasan. 


Karena itu, FKPPIB pada 25 Maret 2025, berkirim surat ke Direktur Utama BRI untuk meminta informasi dan klarifikasi atas persoalan dana sejumlah nasabah yang ditahan BRI Gedongtataan.


Hal itu dilakukan semata-mata untuk kebaikan perusahaan BUMN dan konsumen Bank BRI yang  juga karyawan anak perusahaan BUMN.


Berikut tujuh poin Surat FKPPIB Nomor :57/FKPPIB/04/III/ 2024 tanggal 25 Maret 2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama Bank BRI.


1. Bahwa kami mendapatkan pengaduan dari nasabah merupakan karyawan PTPN I Regional 7 Unit Way Berulu, Kreditur (peninjam) dengan fasilitas KUPEDES yang terkolektif oleh Koperasi Ruwa Jurai Unit Wayberulu.


2. Dalam pinjaman tersebut nasabah dikenakan saldo tertahan (hold amount) yang jumlah sesuai dengan pembayaran satu bulan angsuran. Saldo tertahan ini yang fungsi awalnya untuk satu kali angsuran, digunakan untuk pembayaran angsuran bila perusahaan mengalami keterlambatan pembayaran salary karyawan.


3. Terhadap saldo tertahan yang bisa dicairkan apabila pinjaman nasabah lunas atau Top Up sama dengan halanya nasabah secara otomatis menabung dengan sistem sama persis dengan deposito. Dapat diinformasikan definisi deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.  


4. Terhadap dana tertahan nasabah hanya mendapatkan uang pokok tidak berikut bunga deposit, padahal uang tersebut disimpan dan dikelola oleh Bank BRI sehingga sudah sepatutnya terhadap dana tertahan harus diberikan bunga setara dengan bunga deposito sebagaiman ketentuan Suku Bunga Bank Indonesia.


5. Dana tertahan juga tidak otomatis dapat dicairkan perlu melakukan konfirmasi kepada pihak Bank dan Koperasi. Dan berdasarakan fakta dilapangan diduga dalam setiap pengajuan kredit, nasabah yang cair dari Bank-BRI Unit Gedong Tataan nasabah memberikan tanda terimakasih kepada pengurus koperasi dengan jumlah beragam.


6. Bahwa nasabah yang merupakan karyawan yang melakuan pinjaman dikarenakan kebutuhan yang mendesak namun dengan adanya penahan uang pinjaman sebanyak satu kali angsuran dan pinjaman tidak menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bunganya diatur oleh pemerintah, namun menggunakan suku bunga komersil yakni dengan jenis Kredit Guna Usaha (KGU)/KUPEDES.


7. Harapan kami kedepan karyawan dapat menggunakan fasillitas kredit usaha rakyat (KUR) yang bunganya tidak membebani karyawan agar membantu taraf hidup ekonomi masyarakat (karyawan) yang menjadi bagian dari masyarakat.  (mfn/rls).

LIPSUS