Cari Berita

Breaking News

DPRD Pringsewu Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Kepala Daerah 2023

Senin, 25 Maret 2024

DPRD Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna Penyampain Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023. Foto. Ist.

INILAMPUNG, Pringsewu -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan  Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2023, Senin 25 Maret 2024.


Paripurna berlangsung di gedung dewan setempat, dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, didampingi Wakil Ketua ll Yurizal dan dihadiri 28 dari 40 anggota DPRD Pringsewu. 


Nampak dihadiri Sekretaris Dewan  Relawan, Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan, jajaran Forkopimda dan para Kepala OPD.


Kesempatan itu Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Suherman mempersilahkan kepada Kepala Daerah Pringsewu menyampaikan laporannya.


Sementara Penjabat Bupati Pringsewu menyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD yang menurutnya merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara

yuridis formal diatur dengan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Hal tersebut sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023, yang secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Marindo mengatakan bahwa LKPJ  2023 yang disampaikannya,  disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari tahun terakhir Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pringsewu 2023-2026.


Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.18 Tahun

2020, yang menyebutkan bahwa dalam hal kepala daerah atau pejabat pengganti berakhir masa jabatannya sebelum tahun anggaran berakhir.


"Maka kepala daerah atau pejabat pengganti yang bersangkutan menyampaikan memori serah terima jabatan kepada kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti,"ujarnya.


Sedang pada Ayat (2) ditegaskan bahwa memori serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.  


Kemudian pada Ayat (3) disebutkan bahwa LKPJ sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), ditandatangani dan diserahkan oleh kepala daerah yang baru atau pejabat pengganti.


"Atas nama Pemkab Pringsewu saya menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan kepada DPRD dan masyarakat Kabupaten Pringsewu, yang telah bersama-sama mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pringsewu ini,"ucap Marindo Kurniawan. (tyo)

LIPSUS