Cari Berita

Breaking News

Kisruh Lahan Singkong Kota Baru. Wahrul: DPRD Jangan Kayak Humas

INILAMPUNG
Kamis, 21 Maret 2024

 


Wahrul Fauzi Silalahi, Politis Gerindra (ist)

INILAMPUNGCOM -- Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menilai Pemerintah Daerah Lampung melakukan kriminilasi terhadap petani singkong di Kotabaru, Tanjungbintang, Lampung Selatan.


Menurutnya, kriminalisasi yang dilakukan Pemprov Lampung sebagai bentuk upaya untuk melemahkan gerakan rakyat yang hari ini sedang memperjuangkan garapan di Kota Baru.


“Petani singkong di Kotabaru dituduhkan melakukan pengerusakan traktor yang digunakan untuk menggusur tanam singkong, faktanya mereka hanya mempertahankan tanam singkong yang sedang di rusak secara bersama-sama oleh Pemprov yang dikawal oleh preman-preman,” kata Sumaindra, Kamis (21/3/2024).


Sumaindra menilai penggusuran, perampasan, intimidasi dan krimininalisasi membuktikan secara gamblang bahwa saat ini pemerintah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat khususnya petani.


Pemprov Lampung justru menjadi aktor pemiskinan rakyat, dan tidak menjalankan amanat konstititusi soal bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.


“Dengan dalih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan yang menggusur, pemerintah tidak mempertimbangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.


Sebelumnya, LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru elaporkan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda, Rabu (20/3).


Pemprov Lampung dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP. Laporan polisinya bernomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG. 


Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jawardi mengatakan, laporan tersebut didasari pada tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui BPKAD Provinsi yang menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong tersebut dengan menggunakan traktor bajak.


"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," jelasnya. 


Anggota DPRD Humasnya Pemerintah

Kritik soal penggusuran lahan singkong juga disampaikan Wahrul Fauzi Silalahi. Bekas anggota DPRD Lampung itu, menyesalkan sikap wakil ketua DPRD Elly Wahyuni. Dia menuding,  pimpinan DPRD itu justru nampak  Humasnya (juru bantah) Pemerintahan Provinsi Lampung.


Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni -- dalam berbagai media mengatakan --- apa yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung dalam penertiban lahan singkong, milik petani penggarah di lahan Kotabaru sudah tepat untuk mengamankan aset Pemprov.


Dia juga meminta kesadaran masyarakat petani penggarap di lahan Kotabaru untuk tidak menanami lagi lahan tersebut. Masyarakat bisa menggunakan lahan tersebut jika melakukan sewa Rp3 juta per hektar per tahun.


"Kan memang sudah hak tanah asetnya pemda, jadi harusnya timbullah kesadaran masyarakat yang memang bukan hak milik. Jangan ditanam," kata Elly, Rabu (20/3).


"Anggota dewan itu perwakilan rakyat yang harus menyuarakan keluh kesah rakyat. Bukan malah meminta pengertian atau kesadaran rakyat atas kebijakan yang nyata-nyata merugikan," kata Wahrul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3).


Wahrul berpendapat bahwa, selama pembangunan Kota Baru belum dilanjutkan, akan lebih baik jika tanah tersebut digarap oleh masyarakat. Di mana, mana fakta historisnya mereka penggarap sejak tahun 1950 lalu


Kemarin, tiba-tiba ditertibkan atau digusur.  Nah posisinya sudah ditanami singkong, itu kan masyarakat sudah keluar uang, keluar tenaga, waktu dan keringat pastinya. Ada potensi perbuatan melawan hukum loh itu," kata pengacara rakyat ini. (*)


sumber: faizauhkti/rmol)


LIPSUS