Cari Berita

Breaking News

Kasus KONI, Agus Nompitu Sebut Tiga Nama Pantas Tersangka

INILAMPUNG
Kamis, 14 Maret 2024

Agus Nompitu (berbatik) saat di PN Lampung, Rabu (13/3) 

INILAMPUNGCOM -- Setelah mandeg hampir setahun, "drama penyidikan" dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung memanas lagi. 


Mantan Wakil Ketua KONI, Agus Nompitu tiba-tiba melawan dakwaan pengadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. 


Sebagai mantan Ketua KAHMI-HMI, darah perlawana terhadap kedzoliman muncul. Dia mengajukan gugatan praperadilan di kantor Kejati dalam sidang perdana hari Rabu, (13/3/2024). 


Jabatan sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemda Provinsi Lampung pun dia pertaruhkan, dengan mengambil langkah sikap tegas, mengundurkan diri.   Menurut Fahrizal Darminto, Sekdaprov Lampung, pengunduran Agus karena ingin berfokus menghadapi permasalahan hukum yang tengah dihadapinya.


"Yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan itu, hingga dia bermohon kalau bisa dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Ya, secara regulasi itu dimungkinkan," jelas Fahrizal, dikutip detik.com, Rabu (3/1/2024).


Di kantor pengadilan Agus Nompitu bikin pernyataan yang mencengangkan. Kata dia, sangat tidak adil jika namanya dijadikan tersangka. Sebab statusnya di KONI Lampung hanya Wakil Ketua Umum Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, bukan penentu atau pengambilan keputusan dan kebijakan. Apalagi memiliki kewenangan terkait kebijakan pengelolaan keuangan.


“Harusnya yang bertanggungjawab di KONI Lampung secara hukum adalah ketua umum yang saat itu dijabat Yusuf Barusman. Dan, bila mengacu pada pedoman dana hibah keolahragaan KONI Pusat, ketua umum memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran (PA),” jelas Agus Nompitu, saat usai sidang perdana, Rabu.


Selain Yusuf Barusman, lanjut Agus, adalah Subeno, sekretaris umum, dan Bendahara KONI, Lilyana Ali -- bos rumah makan terkenal -- Rumah Makan Kayu di Jl. Urip Sumoharjo, Lampung.


Agus Nompitu, mantan Kadis Tenaga Kerja Pemda Provinsi Lampung. (ist)


Merekalah sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran). Sebagai KPA dan PA sama-sama memiliki kewenangan terkait penggunaan anggaran dan persetujuan keuangan. 


Menurut Agus, sebagai Wakil Ketua membidangi Perencanaan di struktur kepengurusan KONI Lampung Tahun 2019-2023, dia sama sekali tak terlibat atau menikmati dugaan korupsi yang terjadi.


Kalau ada penyimpangan dana dari catering, loundry dan penginapan, tidak ada satu rupiahpun dana mengalir pada dirinya. "Kalau insentif Satgas, itu semua anggota satgas dalam SK Ketua umum, termasuk Ketua Umum menerima,” Agus Nompitu menegaskan.


Dalam dakwaan, ada aliran dana insentif Tim Satgas Pelatprov yang tidak sesuai peruntukan. Besarnya, Rp 2.233.340.500. Lalu, penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) tidak sesuai peruntukan, sebesar Rp.337.192.000.


Kejati Lampung menetapkan Agus Nompitu sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020. 


Saat sidang,  Agus Nompitu didampingi tim Hukumnya Chandra Muliawan. Hadir juga  dipersidangan, Rabu (13/3) kemarin, anggota Dewan Pertimbangan KONI Lampung,  Ardiansyah, dan beberapa pengurus KONI Lampung periode 2019–2023. 


Dalam kasus itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya yakni Agus Nompitu serta FN.


Keduanya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp 2,57 miliar dari total anggaran Rp 60 miliar.  (*)





LIPSUS