Cari Berita

Breaking News

Mantan Direktur LJU Ditangkap Bersembunyi di Jawa Timur

INILAMPUNG
Selasa, 12 Maret 2024


INILAMPUNGCOM -- Mantan Direktur PT Jasa Utama (LJU), badan usaha milik daerah Lampung, Alex Jayadi ditangkap Kejati Lampung, di daerah Jawa Timur.

Alex Jayadi merupakan buron terpidana kasus korupsi di PT LJU tahun 2016,
2017, hingga tahun 2018 lalu. Dia pernah divonis tujuh tahun penjara. 

Tim Tangkap Buton (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati Lampung) dan Kejari Bandar Lampung menangkap seorang buronanan tersebut di sekitar Jalan Raya Maospati, Kelurahan Tinap, Magetan, Jawa Timur, pada hari Jumat, 8 Maret 2024.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan aksi penangkapan --- Alex Jayadi  ---mantan Direktur PT. Lampung Jasa Utama (LJU), yang merupakan badan usaha milik daerah Lampung.

Saat ini, yang bersangkutan ( Alex Jayadi) sudah di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Lampung.


Dalam persidangan sebelumnya,  Alex Jayadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia Kasi Intel
Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama.

Dia mendapatkan hukuman berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp350 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Alex Jayadi juga wajib membayar uang pengganti Rp2,033 miliar paling lama dalam satu bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka jaksa menyita harta bendanya dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.

Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka menggantinya dengan pidana penjara selama tiga tahun. (dbs/inilampung.com)

LIPSUS