Cari Berita

Breaking News

Miliki Senpi dan Uang Palsu, Mantan Anggota TNI AL Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Maret 2024


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Seorang mantan anggota TNI AL diamankan oleh petugas kepolisian Lampung Timur karena diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers pada Selasa (26/3/2024), menjelaskan bahwa tersangka dengan inisial WY (29 tahun), warga Kecamatan Sukadana, telah diberhentikan dari TNI AL sejak tahun 2017.

Peristiwa ini bermula ketika tersangka pada Minggu (24/3) petang, di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, diduga akan melakukan transaksi narkotika menggunakan uang palsu.

"Upaya tersangka untuk bertransaksi narkotika dengan uang palsu ini memicu keributan," ungkap Kapolres didampingi Waka Polres dam PJU polres setempat.

Kapolres melanjutkan, atas kejadian itu Petugas Polsek Jabung merespons informasi tersebut dan segera mengamankan tersangka.

Dari penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk senjata api rakitan jenis Revolver, 12 butir amunisi aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 34 lembar, palu dan topi baret yang diduga atribut TNI AL.

"Tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mako Polres Lampung Timur untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres

Tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI no 12 tahun 1951.

LIPSUS