Cari Berita

Breaking News

Sempat Kisruh, KPU Lamtim Tunda Rekapitulasi Penghitungan Suara untuk Kecamatan Sukadana

Jumat, 01 Maret 2024

Pleno rekapituasi suara pemilu serentak 2024 di Lampung Timur diwarnai kericuhan. Foto. Ist. 

INILAMPUNG, Lampung Timur – Setelah terjadinya kisruh dalam Rapat Pleno Terbuka di tingkat kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Timur memberikan pernyataan resmi. 

Kisruh tersebut terjadi saat perhitungan rekapitulasi suara Kecamatan Sukadana pada Kamis (29/2/2024).

Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro, menyebut bahwa kisruh bermula dari rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) terkait selisih hasil perhitungan suara. "Ada rekomendasi dari Panwascam perihal selisih hasil hitungan suara," ungkapnya, Jumat 1 Maret 2024

Namun, Jarwo menegaskan bahwa keributan dapat dihentikan oleh aparat yang berjaga, dan perhitungan Kecamatan Sukadana pun dipending untuk dilakukan kemudian.

Lebih lanjut, Jarwo menjelaskan bahwa Panwascam merekomendasikan penyesuaian terhadap ketidaksesuaian antara D dengan C Hasil. 

"Untuk rekapitulasi Kecamatan Sukadana akan dilakukan setelah semua Kecamatan di Lampung Timur selesai," kata Jarwo

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menyampaikan hal serupa. Dia menyebut bahwa rekapitulasi Kecamatan Sukadana dipending hingga semua kecamatan selesai.

Lely menekankan bahwa mekanisme di Bawaslu dimulai dari jajaran untuk memastikan hasil yang sesuai. 

"Si rekap itu data yang di input PPK bisa membacanya, Meskipun Bawaslu tidak menemukan perselisihan, KPU akan membaca hasil rekapitulasi yang tidak sesuai," kata Lely. (**)

LIPSUS