Cari Berita

Breaking News

169 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Khusus Idul Fitri, Tiga Langsung Bebas

Rabu, 10 April 2024


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Rutan Kelas IIB Sukadana menggelar penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah kepada 169 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penyerahan remisi dilaksanakan usai shalat Idul Fitri, di Aula Rutan setempat, Rabu 10 April 2024.

Hadir acara tersebut, kepala KPR Abi Aufa al-qohhar, Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi B, staf serta Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri.

Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz menyampaikan bahwa Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri ini diajukan untuk narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

"Alhamdulillah 169 orang menerima Remisi Khusus Idul fitri dengan rincian 166 orang pengurangan masa pidana dan tiga orang langsung bebas,” ujar Abdul Aziz

Untuk Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri telah terbit dan diterima 1 (satu) hari menjelang Hari Raya setelah melalui tahap verifikasi oleh Ditjen Pemasyarakatan.

Karutan mengucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya pada yang bebas hari ini.

“Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,”pungkasnya.

Adapun besaran remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, satu Bulan, satu Bulan 15 Hari. 

LIPSUS