Cari Berita

Breaking News

Efisiensi Dinas Koperasi & UMKM Lampung: Cuma Rp 1,1 M Buat Rakyat

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Kamis, 13 Februari 2025

Ahmad Basuki Ketua Komisi II DPRD Lampung (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pola efisiensi anggaran guna menindaklanjuti Inpres Nomor: 1 Tahun 2025 memang perlu kecermatan dan keseimbangan. Bila tidak, seperti yang terjadi pada Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Lampung ini.


Dari anggaran tahun 2025 sebesar Rp 16 miliar yang dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pegawai pada dinas pimpinan Syamsurijal itu, hanya Rp 1,1 miliar saja digunakan untuk belanja atau bantuan kepada masyarakat. 


Hal itu diketahui dalam rapat dengar pendapat (RDP) 5 OPD dengan Komisi II DPRD Lampung, Rabu (12/2/2025) kemarin. Ketua Komisi II, Ahmad Basuki, mengakui adanya fakta efisiensi gaya Dinas Koperasi & UMKM tersebut.

“Iya, memang ada ketimpangan yang signifikan antara anggaran operasional dan anggaran untuk masyarakat. Karena itu, kami meminta agar dilakukan penataan ulang dalam kaitan efisiensi ini dengan koordinasi ke Bappeda dan TAPD untuk diperbaiki,” kata Ahmad Basuki, Kamis (13/2/2025) pagi.


Sebagaimana diketahui, Rabu (12/2/2025) kemarin, Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 5 dari 10 OPD mitra kerjanya. Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan program kerja OPD setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo mengenai efisiensi anggaran.


Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menjelaskan, RDP dilakukan untuk meninjaukembali program dan kegiatan pada masing-masing OPD mitra kerja Komisi II.

Pada hari Rabu (12/2/2025) kemarin, 5 OPD yang telah menyampaikan pola efisiensi yang dilakukan kepada Komisi II, yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan 5 OPD lainnya melakukan RDP pada Kamis (13/2/2025) ini.


Abas –panggilan beken Ahmad Basuki- menyatakan, Komisi II ingin memastikan efisiensi anggaran tidak mengganggu belanja wajib bagi masyarakat.


“Kami ingin tahu secara detail apa saja yang dipangkas oleh OPD. Jangan sampai efisiensi ini justru menghilangkan program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya seraya menambahkan, jika efisiensi hanya menyisakan anggaran untuk gaji dan tunjangan tanpa ada program yang berjalan, maka OPD tersebut tidak menjalankan fungsinya dengan baik.


Menurutnya, efisiensi anggaran harus disesuaikandengan besaran pagu anggaran pada masing-masing OPD, dan tidak boleh disamaratakan.


“Efisiensi harus proporsional. Jika pagu anggaran OPD besar, maka efisiensinya juga wajar jika besar. Begitu juga sebaliknya, jangan sampai kebijakan ini dipukul rata,” katanya.


Lebih lanjut, legislator asal PKB ini menjelaskan bahwa efisiensi anggaran seharusnya difokuskan pada pengurangan biaya perjalanan dinas, kegiatan di hotel, serta belanja alat tulis kantor (ATK).

Diakui oleh mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini bila kebijakan penghematan anggaran yang diambil Presiden Prabowo adalah langkahtepat untuk menghindari pemborosan dan memastikan pengeluaran pemerintah lebih berdampak pada masyarakat.


Namun, ia menekankan bahwa DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran.


“Kami melakukan review dalam RDP ini agar efisiensi anggaran tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. OPD mengelola efisiensinya, sementara DPRD memastikan bahwa pemangkasan ini tidak justru mengurangi program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya.


Abas juga mengingatkan, anggaran OPD mitra kerja Komisi II hanya sekitar 3% dari total APBD.


“Anggaran untuk OPD mitra kerja Komisi II sudah kecil. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini malah semakin memperkecil anggaran yang ada,” harapnya dan mendorong Pemprov Lampung untuk lebih cermat dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal. (fjr/inilampung)

LIPSUS