INILAMPUNGCOM ---- Menyusul keputusan MK yang mendiskualifikasi pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran pada pilkada 2024 lalu.
Pihak, KPUD diwajibkan untuk menggelar pemilihan suara ulang (PSU),. Sesuai keputusan KPU RI telah menetapkan jadwalnya, dalam surat bernomor: 484/PL.02-SD/06/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK.
Lalu bagaimana agenda PSU Pilkada Pesawaran? Ini jadwalnya sebagaimana ditetapkan oleh KPU RI.
1. Pengumuman, pendaftaran calon untuk partai politik yang pasangan calonnya didiskualifikasi mulai hari Selasa (4/3/2025) hingga Jum’at (7/3/2025) besok.
2. Pendaftaran pasangan calon/pergantian calon terdiskualifikasi mulai hari Sabtu (8/3/2025) lusa hingga Senin (10/3/2025) pekan depan.
3. Pemeriksaan kesehatan calon dilaksanakan mulai hari Sabtu (8/3/2025) lusa hingga Jum’at (14/3/2025) mendatang.
4. Penelitian persyaratan administrasi calon dimulai pada hari Minggu (9/3/2025) sampai hari Jum’at (14/3/2025) pekan depan.
5. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU disampaikan pada hari Jum’at (14/3/2025).
6. Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu kepada KPU diberi waktu hari Sabtu (15/3/2025) sampai Senin (17/3/2025) mendatang.
7. Penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU dilaksanakan pada hari Sabtu (15/3/2025) hingga Senin (17/3/2025).
8. Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU disampaikan pada hari Senin (17/3/2025).
9. Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon diberi waktu sejak Selasa (18/3/2025) hingga hari Kamis (20/3/2025).
10. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon diagendakan pada hari Selasa (18/3/2025) sampai Sabtu (22/3/2025).
11. Penetapan pasangan calon, penetapan nomor urut, dan pengumuman nomor urut pasangan calon dilaksanakan pada hari Minggu (23/3/2025).
Menurut agenda awal, pemilihan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran akan dilaksanakan pada hari Selasa, 25 Mei 2025. (fjr/inilampung).