![]() |
Yulius Andesta (ist/inilampung) |
Oleh : Yulius Andesta
Akhir pekan kemarin, kita disuguhi kabar mengenai adanya kejahatan berat berupa korupsi pengadaan lahan PSN Bendungan Margatiga, Lampung Timur, yang telah mengakibatkan kerugian negara atau negara dirugikan alias uang rakyat telah dikorupsi sebesar Rp 43.333.580.873.,
Hal tersebut telah terungkap dalam sidang korupsi pengadaan lahan PSN Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Kamis (6/3/2025) lalu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Jumlah kerugian negara yang sangat besar tersebut, telah membuat rakyat miris. Senyatanya, korupsi itu memiskinkan rakyat, negara dirugikan, rakyat pun dirugikan.
Kita semua memahami, bahwa korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan, atau sarana untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan bangsa. Namun dalam perkara pengadaan lahan PSN Bendungan Margatiga itu,sampai saat ini hanya 3 orang yang dijadikan terdakwa dan satu orang masih berstatus sebagai tersangka.
Dalam sidang korupsi pengadaan lahan PSN Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Kamis (6/3/2025) lalu di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, sangat jelas dan terang benderang telah diungkap oleh saksi persidangan Friska Raya Kusumawati, SE, saksi kunci dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, yang menerangkan bahwa belasan kelompok melakukan kejahatan berat korupsi uang.negara total sebesar Rp 43.333.580.873.
Diungkap oleh saksi persidangan, para pelaku kejahatan berat korupsi. Berkelompok dengan bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, yaitu:
1. Kelompok Ilhamudin, Hafiz Shidiq Purnama, dibantu Alin Setiawan dan perangkat Desa Trimulyo.Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.231.207.191.
2. Kelompok Alin Setiawan bersama perangkat Desa Trimulyo. Nilai kerugian negara Rp 2.874.842.890.
3. Kelompok Sukirdi dan Misijo dengan nilai kerugian negara Rp 5.567.879.779.
4. Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi. Kerugian negara sebesar Rp 1.625.311.893.
5. Kelompok Musliman. Bekerjasama dengan Iman Suenli dan Dedy Yosen. Perbuatan ketiganya merugikan negara Rp 1.317.545.969.
6. Kelompok Sudarto dan Ridwan. Merugikan negara Rp 3.328.610.434.
7. Kelompok Betty Fitriani. Merugikan negara Rp 3.392.034.980.
8. Kelompok Damen Kianli. Menyebabkan kerugian negara Rp 247.767.442.
9. Kelompok Ali Mustakim. Nilai kerugian negara Rp 210.231.940.
10. Kelompok Slamet Sugondo. Merugikan keuangan negara Rp 456.947.850.
11. Kelompok Hendra. Merugikan negara sebesar Rp 297.151.320.
12. Kelompok Dwi Stefanus. Nilai kerugian negara sebesar Rp 63.186.838.
13. Kelompok Eko Mulyono. Merugikan keuangan negara Rp 584.516.286.
14. Kelompok Poniman. Kerugian negara Rp 61.756.971.
15. Kelompok Suhaidi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 296.019.500.
16. 99 orang pelaku perorangan, kerugian negara Rp 12.751.569.590.
Terungkap para pelaku kejahatan.berat korupsi melakukan manipulasi, memalsukan data, baik mark up maupun menggunakan data tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan fiktif, atau tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi.
Tentang Hukumnya
Bahwa dengan telah terungkap secara terang benderang oleh saksi persidangan, adanya pelaku sesuai ketentuan hukum acara pidana, dalam sidang pidana Majelis Hakim bersifat aktif. Maka Hakim persidangan wajib memerintahkan Jaksa Penuntut umum atau pun pihak penyidik segera menangkap dan menahan para pelaku.
Bahwa dari keterangan saksi kunci dalam persidangan para pelaku kejahatan korupsi ada sekitar 16 kelompok kasus dan atau dapat menjadi 16 berkas perkara.
Bahwa mengingat korupsi adalah kejahatan berat dan sadis yang mematikan sistem bernegara dan perikehidupan rakyat banyak, seharusnya APH cepat dan tepat dalam bertindak. Sebab kasus tersebut telah terang benderang, jangan turut serta apalagi menjadi pembiaran.
Bahwa sebagaimana menurut Al-Qur'an 2:251;"Jika korupsi tidak diberantas, maka lembaga-lembaga sosial keagamaan, seperti biara, gereja, sinagog, dan masjid akan hancur. Dalam Al-Qur'an, istilah fasad (korupsi) dan turunannya telah digunakan sekitar 50 kali dan muncul dalam 22 bab Al-Qur'an.
Surat Ali Imran ayat 161, yang artinya: "Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu." Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamudengan jalan batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim."
Hukum Korupsi dalam Islam merupakan pencurian. Uang korupsi adalah harta haram. Pelaku korupsi diminta untuk bertaubat dengan mengembalikan harta itu kepada pemiliknya. Sedekah dari harta korupsi tidak bisa diterima oleh Allah SWT.
Dampak Kejahatan Korupsi
Dampak atau akibat kejahatan korupsi adalah;
1. Kemiskinan meningkat.
2 Ketimpangan kehidupan sosial.
3 Tingkat kebahagiaan, kesejahteran menurun.
4. Angka kriminalitas meningkat.
5. Pertumbuhan ekonomi melambat.
6. Investasi menurun.
7. Biaya pendidikan mahal.
8. Fungsi pemerintahan sebagai pengampu kebijakan negara terhambat, pemerataan akses dan aset terhambat, birokrasi tidak efisien.
9. Kualitas lingkungan menurun, kejahatan lingkungan seringkali menjadi prioritas rendah bagi para penegak hukum.
10. Dampak pertahanan dan keamanan
11. Negara lain mudah menerobos batas wilayah negara Indonesia.
12. Dampak masif korupsi terhadap sosial dan Kemiskinan.(*)
*Penulis: Praktisi Hukum, Tinggal di Bandar Lampung.