![]() |
ilustrasi |
Sebelumnya beredar kabar, program SR hanya akan dilakukan pada beberapa daerah dengan maksimal 100 unit saja. Namun ternyata, semua daerah –baik provinsi, kabupaten maupun kota- se-Indonesia diminta untuk membangun SR di wilayahnya masing-masing.
Hal itu tertuang dalam surat Menteri Sosial Syaifullah Yusuf bernomor: S-33/MS/PR.04.01/3/2025 tentang Dukungan Partisipasi Pemerintah Daerah se-Indonesia dalam Pembentukan Sekolah Rakyat, tertanggal 11 Maret 2025.
Pada surat bersifat: Penting, ditujukan kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati se-Indonesia tersebut, Menteri Sosial menguraikan, menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait pembentukan Sekolah Rakyat (SR), agar mengusulkan rencana penyelenggaraan SR di wilayah kewenangan administrasi pemerintahan masing-masing, dengan batas waktu maksimal tanggal 21 Maret 2025 mendatang.
Terkait hal itu, Menteri Sosial telah menjabarkan data dukung yang harus disiapkan oleh Gubernur, Walikota, dan Bupati guna mewujudkan SR tersebut, terdiri dari:
1. Surat pengantar usulan Sekolah Rakyat.
2. Proposal pengusulan, yang memuat sekurang-kurangnya;
a). Lokasi lahan, minimal berupa tanah dengan luas 5 sampai 10 Ha.
b). Lahan milik pemerintah dan tidak bersengketa (bukti legalitas).
c). Jenjang pendidikan yang diusulkan (SD/SMP/SMA).
d). Lokasi bangunan.
e). Kapasitas daya tampung rombongan belajar (rombel), kapasitas asrama.
f). Usulan kemampuan kapasitas daya tampung rombel yang dapat disediakan, dengan catatan 1 kelas 25 siswa.
g). Luas bangunan dan sarana prasarana yang tersedia.
h). Usulan revitalisasi.
i). Foto dan dokumentasi.
Mengenal Sekolah Rakyat
Lalu apa sebenarnya Sekolah Rakyat (SR) yang digagas Kementerian Sosial ini? Sederhananya adalah sekolah unggulan untuk keluarga miskin.
Visi SR adalah mencetak agen perubahan pada setiap keluarga miskin melalui pendidikan berkualitas guna memutus transmisi kemiskinan. Misinya adalah:
1. Memberikan pendidikan berkualitas untuk siap menempuh pendidikan lanjutan.
2. Menanamkan pola pikir pantang menyerah dan kegigihan dalam merubah nasib keluarga.
3. Menumbuhkan jiwa kepemimpinan dan cinta tanah air.
4. Menghadirkan pengajaran budaya dan moral kehidupan yang berkarakter positif.
SR menyasar mereka anak dari keluarga miskin ekstrem dan miskin. Mereka yang mempunyai prestasi akademik unggul. Mereka yang mengalami putus sekolah, dan mereka yang diizinkan orangtua untuk bersekolah di asrama.
Pelajaran apa saja yang diajarkan? Untuk pendidikan formal terdiri dari standar kurikulum dan ekstrakurikuler, sedangkan pendidikan karakter adalah kepemimpinan, keterampilan, nasionalisme, dan keagamaan.
Pelaksana program SR adalah pemerintah sesuai dengan pembagian kewenangan pada urusan pendidikan dan sosial. Kemensos melalui Balai dan Sentra sebagai penyelenggara sekolah asrama dan pendidikan karakter, sedangkan Kemendikdasmen sebagai penyelenggara pendidikan formal.
Lulusan SR diharapkan cerdas secara intelektual, yaitu dengan nilai akademik tinggi, diterima di perguruan tinggi terbaik di dalam dan luar negeri. Juga bermental tangguh dengan memiliki jiwa kepemimpinan, dan berkarakter kuat yang terwujud dalam cinta tanah air, nasionalis, dan religius.
Pada rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju tanggal 4 Maret 2025 lalu, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa SR harus dapat dilaksanakan pada tahun ajaran 2025-2026 atau tahun ini juga.
Kepala Negara juga menekankan, target pembangunan SR sebanyak 100 sekolah dalam setiap tahun, dimana dalam 1 sekolah berisi 1000 siswa.
Sekolah berkonsep asrama ini harus berdiri di atas lahan 5 sampai 10 Ha, dan untuk 1 sekolah disiapkan anggaran Rp 100 miliar atau Rp 10 triliun untuk 100 sekolah setiap tahunnya. (fjr/inilampung)