Cari Berita

Breaking News

Gubernur Mirza Beberkan Rencana DOB di Komisi II DPR

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 29 April 2025

 


INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Selasa (29/4/2025) siang ini, menghadiri rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Bisa dipastikan acara penting itu akan dimanfaatkan untuk membeberkan rencana daerah otonomi baru (DOB) di Lampung, khususnya Kabupaten Sungkai Bunga Mayang (SBM).


Pada kegiatan di Komisi II DPR RI tersebut, Gubernur Mirza didampingi Inspektur Bayana, Kepala BKD Meiry Harika Sari, Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, Sekretaris DPRD Tina Malinda, Karo Pemerintahan & Otda Binarti Bintang, Karo Umum M. Zulyardi, dan Kepala Badan Penghubung. 


Seperti diketahui, dalam RDP Komisi II DPR RI dengan Dirjen Otda Kemendagri, Kamis (24/4/2025) lalu, disimpulkan 2 hal. Pertama: Penyelesaian dengan secepatnya draft naskah urgensi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tenang Penataan Daerah dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Desain Besar Penataan Daerah serta penerbitan peraturan pemerintah (PP) tersebut untuk menjawab kebutuhan jumlah daerah otonomi dalam rangka percepatan pembangunan nasional melalui pembangunan daerah setelah melalui evaluasi dan kajian mendalam.


Kedua: Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan.


Dengan adanya kesimpulan dari RDP yang ditandatangani Dirjen Otda Kemendagri, Prof. Dr. Akmal Malik, MSi, dan Ketua Rapat Zulfikar Arse Sadikin, SIP, MSi, tersebut bisa dipastikan moratorium yang selama ini “menghambat” lahirnya daerah otonomi baru akan segera dicabut.


Hampir bisa dipastikan, Kabupaten SBM menjadi DOB utama yang bakal lahir pasca dicabutnya moratorium pemekaran daerah. Mengapa demikian? Menurut penelusuran inilampung.com, dari beberapa rencana pemekaran wilayah di Provinsi Lampung, baru Kabupaten SBM yang telah memiliki lahan untuk perkantoran.


Diberitakan sebelumnya, untuk Kabupaten SBMtelah tersedia lahan hibah dari keluarga besar H. Faishol Djausal seluas 40 hektar lebih guna dijadikan kawasan perkantoran. Sedangkan beberapa daerah yang berencana melakukan pemekaran, justru terkendala dalam penyediaan lahan perkantoran tersebut.


Dengan telah disetujuinya rencana usulan pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten SBM –yang telah diperjuangkan masyarakat setempat sejak tahun 2004 silam- oleh DPRD Lampung hari Rabu (23/4/2025) silam, maka Pemprov Lampung akan segera mengajukannya ke Kemendagri. Seiring proses evaluasi yang dilakukan Kemendagri, besar kemungkinan pembukaan moratorium pemekaran daerah pun akan diwujudkan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS