Cari Berita

Breaking News

Pansus LKPJ 2024 Buat Pola Baru, Tidak Perlu RDP dengan 49 OPD

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 29 April 2025

 

Ketua Pansus LKPJ, Supriyadi Hamzah

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pansus DPRD Lampung terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 membuat pola baru dalam menjalankan tugasnya. Tidak lagi secara khusus menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan 49 OPD melainkan menugaskan masing-masing anggota pansus sesuai komisinya membedah kinerja mitra kerja.


“Pola ini lebih efektif, efisien, dan terkonsentrasi ketimbang kita minta penjelasan masing-masing kepala OPD. Toh, buku LKPJ memang sudah ada, tinggal masing-masing anggota pansus membaca dan memberi catatan kinerja OPD yang menjadi mitra kerja komisinya,” kata Ketua Pansus LKPJ, Supriyadi Hamzah, Selasa (29/4/2025) siang melalui telepon.


Legislator senior asal Partai Golkar menegaskan hal tersebut saat dikonfirmasi mengenai batalnya agenda RDP dengan 22 OPD pada hari Senin (28/4/2025) kemarin.


Seperti diketahui, dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar dengan nomor: 400.14.6/0564/III.01/30/2025 terungkap bahwa jadwal rapat dengar pendapat (RDP) Pansus DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024 dengan 49 perangkat daerah hanya dilaksanakan selama 2 hari saja. Yang pertama pada hari Kamis (24/4/2025) lalu dengan 27 OPD yang dibagi dalam 3 termin; pagi, siang, dan sore. Kedua pada hari Senin (28/4/2025) kemarin, dengan 22 OPD, waktunya pagi dan siang saja.


Menurut penelusuran inilampung.com, agenda RDP dengan 22 OPD pada Senin (28/4/2025) kemarin, dibatalkan. Padahal, masing-masing kepala OPD telah mempersiapkan diri untuk hadir dalam acara dengan Pansus LKPJ.


Supriyadi Hamzah menilai, dengan pola baru yang dilakukan oleh pansus, akan lebih bermanfaat dan memperoleh kontribusi pemikiran mendalam untuk bahan rekomendasi nantinya.


Kan lebih efektif kalau masing-masing anggota menelaah kinerja mitra kerja komisinya, ketimbang mendengarkan berlama-lama penjelasan 49 kepala OPD. Apalagi kegiatan Pansus LKPJ ini memang rutin dilakukan setiap tahunnya. Dengan pola baru ini kami ingin memberi nilai lebih terhadap isi rekomendasi yang akan disampaikan pansus sekitar tanggal 5 Mei mendatang,” jelasnya.


Ketika ditanyakan hal apa saja yang fundamental menjadi perhatian Pansus LKPJ, Supriyadi Hamzah menyampaikan 3 hal, yaitu manajemen, SDM, dan anggaran.


“Ketiga hal itu menjadi perhatian kami dan eksekutif memang harus lebih cermat lagi dalam menjalankan program-programnya. Tanpa pembenahan di 3 masalah tersebut, percepatan kemajuan akan mengalami kendala,” imbuhnya.


Permainan Copypaste

Menurut penelusuran, jika membandingkan secara cermat LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2023 dan Tahun 2024, maka banyak hal akan ditemukan. 


LKPJ Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi pada Maret 2024 bukan hanya lebih tebal –karena lebih dari 500 halaman-, namun juga kelihatan sekali lebih siap untuk ditampilkan sebagai paparan keterangan pertanggungjawaban, baik target maupun realisasi program, tersusun rapih. 


Sedangkan LKPJ Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 18 Maret 2025, bukan hanya karena lebih sedikit -473 halaman saja-, tetapi juga tidak serapih LKPJ tahun sebelumnya. Bahkan untuk “Kata Pengantar” bisa dibilang sama persis, hanya beda Gubernur yang tandatangan saja. Di LKPJ 2023 Arinal Djunaidi, di LKPJ 2024 Rahmat Mirzani Djausal. 


Apalagi isinya, tampak sekali “Tim LKPJ Tahun 2024” tidak cermat –bila keberatan disebutkan “yang penting selesai”, bukan saja karena masih terdapat kalimat: Berdasarkan APBD Tahun 2019, namun juga banyak OPD yang hanya copypastedari target dan realisasi tahun sebelumnya. 


OPD mana saja yang memainkan pola copypaste target dan realisasi dalam LKPJ Tahun 2023 dimasukkan kembali dalam LKPJ Tahun 2024? Yaitu pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kelautan dan Perikanan.


Untuk Disdikbud –sekadar contoh- terdapat penempatan 120 tenaga pengajar muda Lampung Mengajar di 12 kabupaten/kota jenjang SMA, SMK, dan SLB. Baik di 2023 maupun 2024, jumlahnya sama. Yaitu 120 orang. Pun kegiatan pemberdayaan SDM dan lembaga sejarah lokal provinsi sebanyak 100 orang, pun sama jumlahnya dengan LKPJ 2024


Sedangkan pada Dinas Kelautan & Perikanan –diantaranya- terkait penyediaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan, realisasi di 2023 kembali dimasukkan dalam realisasi 2024. Juga program penumbuhan dan pengembangan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), realisasinya 65 Pokmaswas di 2023 kembali dimasukkan dalam LKPJ 2024. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS