-->
Cari Berita

Breaking News

Advokat Wanita Blak—Blakan Soal Kasus Kesurupan Kadisdikbud Balam

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 31 Mei 2025

  

Novianti, S.H. (Ist/inilampung)

 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pengakuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Bandarlampung, Eka Afriana, jika dirinya mengubah data identitas diri –KTP dan akta kelahiran- dengan alasan sering kesurupan, dan ditengarai sebagai upaya “memenuhi syarat” untuk mendaftar CPNS tahun 2008 silam, tidak bisa dianggap enteng.


Advokat wanita di Bandarlampung, Novianti, SH, menilai pengakuan Eka Afriana sudah menjadi informasi awal bagi APH untuk mengambil tindakan hukum. 


Apa saja yang diungkapkan Novianti, SH –yang juga menjabat Ketua PEKAT-IB Provinsi Lampung- terkait kasus “kesurupan” Kadisdikbud Balam itu? Berikut pernyataan blak-blakannya dalam wawancara khusus dengan inilampung.com, Sabtu (31/5/2025) pagi:


Anda sepakat bahwa pernyataan Kadisdikbud Balam jika ia memang memalsukan identitas diri itu sebagai bukti awal untuk APH bergerak?

Sepakatlah. Dan memang dugaan tindak pidana pemalsuan identitas, seperti yang kita bicarakan ini, masuk kategori delik biasa, bukan delik aduan.


Konkritnya?

Artinya, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian atau Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari pihak tertentu untuk memulai penyelidikan.


Jadi, pengakuan Kadisdikbud masuk kategori informasi awal dalam proses penegakan hukum, begitu?

Iya, begitu dari kacamata hukum. Ketika ada pengakuan yang tersebar luas di media massa, seperti yang disampaikan Ibu Eka Afriana, itu sudah menjadi informasi awal yang cukup kuat atau petunjuk bagi APH untuk bergerak. Apalagi ini menyangkut dokumen negara dan seorang pejabat publik; ada kepentingan umum yang besar untuk menjaga integritas data kependudukan dan administrasi pemerintahan. Jadi, APH punya kewajiban dan kewenangan untuk proaktif memulai penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti awal.


Ketika membaca berita pengakuan Kadisdikbud Balam bahwa ia sering kesurupan karenanya ganti identitas, apa yang terlintas dibenak Anda sebagai seorang advokat dan apa langkah selanjutnya?

Membaca pengakuan Ibu Eka yang menyebutkan alasan kesurupan atau sakit-sakitan sebagai pemicu perubahan identitas, hal pertama yang terlintas dibenak saya adalah betapa seriusnya implikasi hukum dari dugaan tindakan mengubah dokumen resmi negara ini. Akta kelahiran dan KTP itu bukan sekadar kartu biasa. Keduanya adalah akta otentik yang menjadi dasar identitas hukum seseorang.


Jadi, sering kesurupan tidak bisa menjadi dasar hukum untuk mengganti identitas ya?

Secara hukum, alasan pribadi seperti kesurupan atau sakit-sakitan, tanpa diagnosis medis yang kuat dan sah secara hukum bahwa pelaku berada dalam kondisi tidak mampu bertanggungjawab sepenuhnya saat melakukan perbuatan, tidak serta merta menghapus unsur pidana dari pemalsuan dokumen. Hukum melihat pada perbuatan dan niatnya.


Apa harapan Anda pada APH atas adanya kasus pemalsuan identitas yang diakui Kadisdikbud ini?

Sebagai seorang advokat dan bagian dari masyarakat yang peduli hukum, saya tentu berharap APH segera melakukan penyelidikan secara komprehensif, objektif, dan transparan. 


Menurut Anda, jika APH bergerak, fokus penyelidikannya pada apa saja?

Fokusnya harus pada: Apakah benar ada perubahan data pada dokumen resmi? Bagaimana perubahan itu bisa terjadi secara administrasi? Apa motif sebenarnya dibalik perubahan tersebut, dan apakah ada keuntungan tidak sah yang diperoleh, misalnya terkait dengan persyaratan usia saat mendaftar CPNS atau jabatan.


Diduga kuat, pemalsuan identitas mengatasnamakan sering kesurupan itu kan untuk mendaftar CPNS, sepengetahuan Anda bagaimana terkait proses kepegawaian di pemerintahan?

Begini ya, kita harus kupas batas usia PNS, jalur honorer, dan relevansinya dengan kasus ini. Dan ini adalah poin krusial yang perlu kita pahami betul. Regulasi batas usia maksimal untuk menjadi PNS di Indonesia diatur sangat ketat.


Bisa Anda jelaskan terinci?

Untuk pelamar CPNS jalur umum (melalui tes terbuka), batas usia maksimal adalah 35 tahun pada saat pendaftaran. Ini diatur dalam PP Nomor: 98 Tahun 2000 jo PP Nomor: 11 Tahun 2002 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007. Sedangkan untuk pengangkatan dari jalur tenaga honorer menjadi CPNS, ada pengecualian. PP Nomor: 48 Tahun 2005 dan perubahannya di PP Nomor: 56 Tahun 2012 memang mengatur pengangkatan tenaga honorer dengan batas usia maksimal 46 tahun pada saat pengangkatan, tentunya dengan syarat masa kerja dan kriteria lain yang ditentukan.


Relevansi dengan kasus Kadisdikbud Balam, bagaimana? 

Jika Ibu Eka Afriana lahir pada tahun 1970, maka pada tahun 2008, usianya 38 tahun. Skenario 1: Jika melamar melalui jalur CPNS umum (tes biasa), pada usia 38 tahun itu, dia sudah melebihi batas usia 35 tahun. Jika ia mengubah usianya menjadi 35 tahun di dokumen resmi agar bisa lolos seleksi jalur umum, ini adalah pemalsuan yang terang-terangan bertujuan mengakali peraturan. 


Menurut Anda, apa konsekuensi tindakan tersebut?

Tindakan ini merupakan pelanggaran pidana pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mendapatkan keuntungan (status PNS) secara tidak sah.


Lalu, skenario lanjutannya seperti apa?

Skenario 2: Jika diangkat melalui jalur honorer, pada usia 38 tahun Ibu Eka masih memenuhi syarat batas usia 46 tahun untuk pengangkatan honorer menjadi CPNS. Namun, jika ia tetap mengubah usianya menjadi 35 tahun meskipun sebenarnya tidak diperlukan untuk jalur honorer, hal ini tetap mengindikasikan adanya niat memalsukan dokumen. Perbuatan memalsukan dokumen itu sendiri, terlepas dari apakah ia “perlu” memudakan usia untuk lolos atau tidak, tetaplah sebuah tindak pidana.


Apa poin penting implikasi hukum dari perbuatan Kadisdikbud Balam itu?

Apapun jalur pengangkatannya, fokus utama akibat hukum adalah pada dugaan pemalsuan dokumen identitas itu sendiri. Jika terbukti ada perubahan data tanggal/tahun lahir yang dilakukan secara tidak sah, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.Lalu Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan akta otentik, ancamannya 8 tahun penjara.


Selain itu, adakah UU lainnya yang dilanggar?

Ada. Yaitu Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 93 dan 94. Bahkan, berpotensi meluas ke Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika pemalsuan itu bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau jabatan dari negara secara tidak sah. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS