INILAMPUNGCOM --- Langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Sugar Group Coompanies (SGC), terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat Lampung. Salah satunya oleh DPP Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung (Akar Lampung).
Indra Musta’in, pimpinan Akar Lampung, meminta Kejagung tidak berhenti hanya dengan melakukan penggeledahan di kediaman Purwanti Lee, pimpinan PT SGC saja, tetapi juga melanjutkan proses hukum dengan menggeledah seluruh unit usaha dan lahan perkebunan milik perusahaan raksasa itu di Provinsi Lampung.
"Kami mendesak Kejagung agar serius dan segera menggeledah perusahaan-perusahaan di bawah naungan SGC, seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Gula Putih Mataram (GPM), serta PT Indolampung Distillery (ILD) yang memproduksi etanol," ujar Indra, Jumat (30/5/2025) kemarin, sambil meminta Kejagung mengaudit ulang Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki SGC.
Mengapa Kejagung perlu didorong untuk melakukan audit HGU SGC? "Karena kami menduga, luas lahan yang digarap SGC saat ini melebihi dari HGU yang ditetapkan negara. Dugaan pelanggaran ini harus dibuka secara transparan karena sangat berpotensi merugikan negara," tegas Indra.
Ditambahkan, pihaknya menilai terdapat indikasi kuat bahwa pengelolaan HGU oleh SGC menimbulkan kerugian negara triliunan rupiah. Selain soal luas lahan, Akar Lampung juga menyoroti perizinan air tanah, penggunaan aliran listrik PLN, serta pembayaran pajak seperti BPHTB dan PPN produksi gula dan etanol yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
"PT SGC mengelola lahan yang sangat luas, bahkan dikatakan seluas negara Singapura. Tapi apakah izin air tanahnya, pajaknya, dan listriknya sudah sesuai? Ini semua harus dibuka," ujarnya.
Lebih lanjut, Akar Lampung juga menyoroti konflik-konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan pihak keamanan swasta (Pamswakarsa) SGC di berbagai wilayah.
"Banyak kasus kekerasan berdarah yang terjadi karena masyarakat merasa tanah mereka, termasuk tanah ulayat dan tanah desa, telah dirampas," tambah Indra sambil menyinggung praktik alih fungsi lahan gambut dan rawa yang dilarang dalam aturan kehutanan, namun diduga dijadikan areal perkebunan tebu oleh SGC.
Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu Kejagung melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bos SGC, Purwanti Lee, di Jakarta.
Namun menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pihaknya tidak menemukan dokumen terkait dengan dugaan suap Rp 50 miliar yang “dinyanyikan” mantan petinggi MA. (kgm-1/inilampung)