![]() |
Munir (dok.lampost.co) |
INILAMPUNGCOM --- Imbauan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, agar seluruh anggota DPRD berperan aktif mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Mei sampai 30 Juli 2025 melalui suratnya bernomor: 100.3.4/0590/III.01/30/2025, ditanggapi dengan gerak cepat (gercep) oleh anggota Fraksi PKB.
Catatan inilampung.com, sampai Sabtu (3/5/2025) siang, sejak muncul surat Giri Akbar -- baru 2 anggota Fraksi PKB DPRD Lampung yang serius mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu. Yaitu Munir Abdul Haris dan Fatikhatul Khoiriyah.
Munir yang merupakan anggota DPRD Lampung dari Dapil Lampung Tengah, diketahui bukan hanya membuat video ketika ia melakukan pemantauan pelaksanaan pemutihan pajak di kantor samsat depan Lapangan Korpri, komplek Kantor Gubernur di Telukbetung, dan penjelasan dari pejabat terkait saja. Tetapi juga membuat leaflet mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor dan disebar di wilayah daerah pemilihannya.
Sementara Fatikhatul Khoiriyah, anggota F PKB DPRD Lampung asal Dapil Lampung Utara – Way Kanan, diketahui telah menyebar leaflet di daerah pemilihannya. Selain menayangkan adanya program pemutihan pajak di berbagai grup WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, dalam surat imbauannya, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, meminta kepada seluruh anggota DPRD Lampung agar mensosialisasikan program pemutihan pajak dalam agenda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).
Menurutnya, sosialisasi ini bisa disampaikan anggota dan pimpinan DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Adapun hal yang bisa disosialisasikan sebagai berikut:
1. Program pemutihan pajak Pemprov Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, dan sanksi administratif lainnya. Program ini merupakan upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
2. Rencana penghapusan data kendaraan sesuai amanat Undang-Undang, setelah program pemutihan berakhir, akan diberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK berakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk penertiban data kendaraan dan peningkatan akurasi basis data kendaraan bermotor (fjr/inilampung)