![]() |
Ahmad Bastian SY (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Raden Intan Lampung Ahmad Bastian angkat bicara masalah silang sekarut kampusnya. Salah satunya adalah soal jual beli nilai hingga pungli untuk penurunan uang kuliah tunggal (UKT) yang kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ahmad Bastian SY yang kini anggota DPD RI ini berharap, institusi berwenang dalam hal ini pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menindaklanjuti permasalahan yang tengah melilit UIN RIL tersebut dengan cepat. Caranya dengan melakukan investigasi dan audit secara menyeluruh.
“Sebab ini merupakan masalah serius yang sangat memalukan, menciderai norma agama dan nilai-nilai pendidikan yang harusnya kita jaga dan junjung tinggi. Sebagai alumni, saya sangat menyesalkan. Sebab ini menghancurkan citra Perguruan Tinggi (PT). Apalagi yang berbasis nilai-nilai ke-Islaman,” tutur Ahmad Bastian AY, Senin.
Karenanya,
Ketua Umum IKA UIN RIL ini mendesak Kemenag RI dapat mengusut
berbagai persoalan tersebut. Sebagai langkah awal, dengan memeriksa nama-nama
oknum dosen dan pejabat UIN Raden Intan Lampung yang menerima transferan dari
para mahasiswa.
“Hasil
investigasi ini nantinya saya harap dipublis ke masyarakat. Jika memang ada
indikasi tindak pidana, teruskan dan rekomendasikan kepada APH (aparat penegak
hukum, red) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar ditindaklanjuti dan
dapat diambil langkah hukum dan harus ada pertanggungjawaban terhadap siapapun
pihak yang terlibat sebagai efek jera,” pungkas Ahmad Bastian.
Seperti
diketahui, belakangan merebak kabar tidak sedap di lingkungan UIN RIL. Berbagai
praktik pungli yang menjadikan mahasiswa sebagai objek, diduga marak terjadi.
Bahkan, beberapa petinggi UIN RIL, diketahui menerima transferan dari
mahasiswa. Mirisnya praktik pungli dengan kompensasi nilai sidang skripsi ini,
sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dimana, petinggi UIN tanpa
malu-malu memberikan nomor rekeningnya tempat menampung uang transferan dari
para mahasiswa.
Belum
lagi persoalan ini menemui solusi, mencuat kabar baru. Bagi mahasiswa yang
menginginkan penurunan UKT, diharuskan mengeluarkan sejumlah dana kepada oknum
dosen sebagai kompensasi atas bantuannya. Kini, kedua kasus tersebut telah
menggelinding di Kejati Lampung. (kgm-1/inilampung)