Cari Berita

Breaking News

Bastian: Kemenag Mesti Turun Tangan Urai Kasus UIN Raden Intan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 15 Mei 2025

 

Ahmad Bastian SY (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) UIN Raden Intan Lampung Ahmad Bastian angkat bicara masalah silang sekarut kampusnya. Salah satunya adalah soal jual beli nilai hingga pungli untuk penurunan uang kuliah tunggal (UKT) yang kini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.


Ahmad Bastian SY yang kini anggota DPD RI ini berharap, institusi berwenang dalam hal ini pihak Kementerian Agama (Kemenag) RI dapat menindaklanjuti permasalahan yang tengah melilit UIN RIL tersebut dengan cepat. Caranya dengan melakukan investigasi dan audit secara  menyeluruh.


“Sebab ini merupakan masalah serius yang sangat memalukan, menciderai norma agama dan nilai-nilai pendidikan yang harusnya kita jaga dan junjung tinggi. Sebagai alumni, saya sangat menyesalkan. Sebab ini menghancurkan citra Perguruan Tinggi (PT). Apalagi yang berbasis nilai-nilai ke-Islaman,” tutur Ahmad Bastian AY, Senin.


Karenanya, Ketua Umum IKA UIN RIL ini mendesak Kemenag RI dapat mengusut berbagai persoalan tersebut. Sebagai langkah awal, dengan memeriksa nama-nama oknum dosen dan pejabat UIN Raden Intan Lampung yang menerima transferan dari para mahasiswa.


“Hasil investigasi ini nantinya saya harap dipublis ke masyarakat. Jika memang ada indikasi tindak pidana, teruskan dan rekomendasikan kepada APH (aparat penegak hukum, red) seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar ditindaklanjuti dan dapat diambil langkah hukum dan harus ada pertanggungjawaban terhadap siapapun pihak yang terlibat sebagai efek jera,” pungkas Ahmad Bastian.


Seperti diketahui, belakangan merebak kabar tidak sedap di lingkungan UIN RIL. Berbagai praktik pungli yang menjadikan mahasiswa sebagai objek, diduga marak terjadi. Bahkan, beberapa petinggi UIN RIL, diketahui menerima transferan dari mahasiswa. Mirisnya praktik pungli dengan kompensasi nilai sidang skripsi ini, sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Dimana, petinggi UIN tanpa malu-malu memberikan nomor rekeningnya tempat menampung uang transferan dari para mahasiswa.


Belum lagi persoalan ini menemui solusi, mencuat kabar baru. Bagi mahasiswa yang menginginkan penurunan UKT, diharuskan mengeluarkan sejumlah dana kepada oknum dosen sebagai kompensasi atas bantuannya. Kini, kedua kasus tersebut telah menggelinding di Kejati Lampung. (kgm-1/inilampung)


LIPSUS