Cari Berita

Breaking News

BEM Unila Beberkan “Dosa” SGC, Minta Kejagung Bongkar Praktik Culas

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 17 Mei 2025



INILAMPUNGCOM --- Badan Eksekutif Mahasiswa UNILA, mulai bereaksi soal praktik culas PT Sugar Grup Company, Purwanti Lee.


Para aktivis di kampus negeri itu mendesak Kejaksaan Agung konsekwen. Menegakan aturan dengan membongkar praktik culas di lembaga peradilan tersebut, siapapun pelaku dan penerima suapnya.


Seperti diketahui, PT Sugar Group Company (SGC)  ---  seperti diungkap Zarof Ricar, Eks. petinggi Mahkamah Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu --- menyuap uang sogok Rp50 Miliar untuk kasus perdata dalam perkara melawan Murbeni Corporation.


Ketua BEM Unila, M. Ammar Fauzan, meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menegakkan aturan secara konsekuen, siapapun pelaku dan penerima suapnya.


“Semua harus diproses hukum dengan setegas-tegasnya. Tidak boleh ada kata ampun bila aparat negara menjadi bagian dari skandal korupsi, karena hal tersebut sama saja mengikis keadilan itu sendiri,” kata Ketua BEM Unila, M. Ammar Fauzan, sebagaimana dikutip dari BE1Lampung.com, Jum’at (16/5/2025).


Mahasiswa FH Unila ini juga membongkar “dosa” PT SGC. Apa itu? Ammar menguraikan, berdasarkan catatan BEM Unila bahwa keberadaan SGC di Lampung diduga telah banyak merugikan masyarakat dengan berbagai persoalan dan konflik.


“Diantaranya tentang dugaan pengemplangan pajak, pembakaran lahan, konflik lahan dengan masyarakat, hingga dugaan ketidaksesuaian jumlah pengelolaan lahan dengan yang terdapat di sertifikat HGU-nya. Hal ini juga terungkap dan merupakan hasil rapat dengar pendapat DPR RI dengan Bupati Tulang Bawang pada tanggal 11 Mei 2011 silam,” urai Ammar.


Dengan beragam catatan konflik tersebut, Ketua BEM Unila meminta stakeholder terkait -utamanya Gubernur Mirza dan Kementerian ATR/BPN- untuk mengevaluasi secara serius terhadap aktivitas PT SGC di Provinsi Lampung.


Keluarkan Seruan

Menyusul nyanyian Zarof Ricar mengenai adanya suap Rp 50 miliar –plus Rp 20 miliar lainnya-, BEM Unila mengeluarkan seruan. Yaitu:


1. Penyelidikan kasus ini harus bebas dari intervensi. Siapapun pelaku dan penerima suap (tidak hanya Zarof Ricar, tapi termasuk otak di balik pengaturan perkara), harus diproses sesuai hukum.


2. Proses pengadilan harus terbuka untuk diawasi publik. Mahasiswa meminta agar persidangan dilakukan dengan penuh pengawasan dan transparansi, baik terhadap majelis hakim maupun terhadap fakta persidangan yang relevan (misalnya bukti aliran dana) dipublikasikan agar publik tahu dengan pasti fakta di lapangan.


3. Seluruh pejabat yang terlibat dalam kasus ini, baik di MA maupun di Kejagung, diminta untuk serius untuk menangani perkara tersebut, sehingga sejalan dan mampu mendukung reformasi peradilan kita. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS