Kejati menyita uang pada kisaran Rp 84 miliaran (Ist/inilampung)
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Urusan yang melilit anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) yakni PT Lampung Energy Berjaya (LEB) seakan tiada habisnya. Setelah didera dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana PI 10% senilai Rp 271 miliaran dan Kejati menyita uang pada kisaran Rp 84 miliaran, kini giliran DPRD Lampung bersuara.
Apa suara lembaga perwakilan rakyat itu? DPRD Provinsi Lampung meminta pemprov untuk menindaklanjuti status dana yang tertahan di PT Lampung Energy Berjaya (LEB) melalui Biro Hukum. Hal tersebut merupakan salah satu dari 8 rekomendasi Pansus DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025.
Permintaan DPRD ini disampaikan dalam forum resmi, yaitu Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, Selasa (6/5/2025) lalu. Juru bicara Pansus LKPJ, Budi Hadi Yunanto, yang menyampaikan ke-8 poin rekomendasi pansus.
Sebelumnya beredar kabar bahwa dividen yang disetorkan PT LJU atas usaha PT LEB sebesar Rp 140 miliaran ke Pemprov Lampung tanggal 26 September 2024 silam, telah dilakukan penyitaanjuga oleh aparat Kejati Lampung.
Namun, kepastian kabar ini belum mendapat jawaban. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, yang dihubungi hanya menjawab: akan ditanyakan ke penyidik. Tetapi tidak diinformasikan lebih lanjut mengenai kebenaran kabar tersebut. Bila benar Kejati juga menyita dividen Rp 140 miliar yang telah masuk ke kas pemprov, berarti saat ini setidaknya ada Rp 224 miliar yang diamankan dari penyidikan kasus PT LEB.
Ketua Pansus LKPJ, Supriyadi Hamzah, mengaku memang sempat memanggil pimpinan PT LEB terkait berbagai persoalan yang mendera anak usaha BUMD PT LJU itu.
Hasilnya? “Ya, mereka menyampaikan bahwa apa yang dilakukan selama ini tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Tapi, di satu sisi kan kita tahu bahwa Kejati sudah melakukan penyidikan bahkan penyitaan terhadap berbagai barang dan uang yang diduga terkait kasus PT LEB. Juga ada penyitaan dari rumah pimpinan PT LEB, ini tentu mengindikasikan ada sesuatu yang tidak benar sesuai ketentuan peraturannya. Di sisi lain, ada proyeksi dividen yang belum diselesaikan oleh PT LEB. Itu sebabnya, kami minta kepada pemprov untuk menindaklanjuti dana yang tertahan di perusahaan itu,” urai politisi senior asal Partai Golkar ini, Selasa (6/5/2025) pagi, melalui telepon.
Menurut Supriyadi Hamzah, apapun cerita yang sedang melingkupi, PT LEB memiliki tanggung jawab menyelesaikan dividen yang tertahan dan telah diproyeksikan oleh PT LJU dan itu tertuang dalam surat resmi, serta masuk dalam APBD.
“Karena itu, kami berharap Pemprov Lampung melalui Biro Hukum menindaklanjuti dana tertahan di PT LEB ini dengan serius dan transparan,” lanjut Ketua Komisi 3 DPRD Lampung ini.
Diberitakan sebelumnya, saat ini kondisi PT LEB layak dibilang babak belur. Mengapa demikian?Kantor perusahaan yang berada di kawasan Pahoman, Bandarlampung, diketahui telah habis masa kontraknya. Pegawai yang selama ini ada, sekitar 10 orang, sudah mengundurkan diri pula.
Praktis yang tersisa saat ini hanya 2 orang saja.
Yaitu Dirut PT LEB, Hermawan, dan sekretaris perusahaan. Hermawan –yang berdomisili di Jakarta- menurut penelusuran, sudah jarang menampakkan muka di kantornya. Sebelumnya, Direktur Umum Budi Kurniawan –yang diketahui merupakan adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi- telah lebih dulu “minggir dari gelanggang” dengan mengajukan pengunduran diri.
Bagaimana dengan komisaris PT LEB? Diketahui masa tugas Heri Wardoyo sebagai satu-satunya komisaris anak usaha PT LJU tersebut, telah habis masa tugasnya bulan November 2024 lalu.
Sedangkan periodesasi direksi sampai akhir tahun 2025 ini.
Untuk diketahui, bila merunut pada surat Direktur Utama PT LEB Nomor: 030/LEB-DU/V/2022 tanggal 18 Mei 2022 yang ditujukan kepada Sekdaprov Lampung selaku Ketua TAPD dengan perihal Estimasi Perhitungan Dividen Pendapatan PI 10%, seharusnya pada Desember 2023 silam dividen yang diterima Pemprov Lampung pada angka Rp 324.198.430.155.
Namun faktanya, hanya Rp 140.879.466.353 yang masuk ke kas daerah, itu pun pada tanggal 26 September 2024. Artinya, masih ada Rp 183miliaran yang belum sesuai estimasi perhitungan dividen. Dan sisa dana dividen itulah yang diminta DPRD untuk ditindaklanjuti oleh Pemprov Lampung melalui Biro Hukum. (kgm-1/inilampung)