![]() |
Keputusan Harga Singkong oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Praktik “pembangkangan” oleh pabrik tapioka atas kebijakan Gubernur Lampung terkait harga singkong, kembali berulang. Jika di era Pj Gubernur Samsudin –akhir 2024 lalu- beberapa perusahaan tapioka langsung menutup pabriknya setelah ada penetapan harga hasil kesepakatan, dengan berbagai alasan, hal itu pun dilakukan saat ini.
Hanya selang sehari setelah Gubernur Mirza menetapkan harga singkong Rp 1.350/Kg, praktik “pembangkangan” mulai kejadian. Itulah yang dilakukan PT Teguh Wibawa Bhakti Persada (TWBP).
Perusahaan tapioka yang berlokasi di Jalan Lingkar Luar Desa Kalicinta, Kotabumi, Lampung Utara, itu pada Selasa (6/5/2025) hari ini membuat pengumuman yang isinya memberitahukan kepada pemasok/agen singkong.
Pengumuman PT Teguhwibawa Bhaktipersada Kalicinta
Apa isi pengumuman yang bercap perusahaan dengan tulisan Management PT TWBP Kalicinta itu?
1. Hari Selasa, tanggal 6 Mei 2025, pabrik hanya menerima singkong sampai batas waktu pukul 16.00 Wib.
2. Hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025, pabrik tutup (tidak beli singkong) sampai batas waktu yang belum ditentukan, dikarenakan akan ada perbaikan mesin dan untuk buka kembali pembelian singkong akan diinfokan lebih lanjut.
Menurut catatan inilampung.com, praktik “pembangkangan” semacam ini telah berulang untuk kedua kalinya. Dan PT TWBP Kalicinta selalu sebagai “peluncur utamanya”. Besar kemungkinan, gerakan menutup pabrik tapioka ini akan terus menggelinding, diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain, terutama yang berada dibawah bendera Bumi Waras Grup.
Seperti diketahui, setelah melakukan dialog dengan massa petani dan mahasiswa yang menggelar aksi di kantor Pemprov Lampung, Senin (5/5/2025) kemarin, Gubernur Mirza mengeluarkan Instruksi Gubernur LampungNomor: 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Adapun isinya adalah: Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Nomor: 1180/TP.220/C/05/2025 tanggal 2 Mei 2025, hal Kesepakatan Harga Ubi Kayu dan dengan memperhatikan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Tim Pansus DPRD Provinsi Lampung bersama perwakilan perusahaan tapioka dan perwakilan petani tanggal 25 April 2025 di ruang rapat Sakai Sambayan, dengan ini menginstruksikan kepada:
1. Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung.
2. Perusahaan industri tapioka di wilayah Provinsi Lampung.
Untuk: Kesatu; Menetapkan harga ubi kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar air.
Kedua; Harga ini berlaku sebelum ada keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara Nasional. Ketiga; Instruksi ini agar dipatuhi dan diindahkan. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 5 Mei 2025.
Dengan keluarnya surat Instruksi Gubernur Lampung tersebut, otomatis mulai saat ini urusan persingkongan berada ditangan para bupati, walikota, dan perusahaan tapioka se-Lampung. Karena ketiga pihak tersebut yang senyatanya diberikan instruksi oleh Gubernur Mirza.
Kini, para pengusaha pabrik tapioka mulai menunjukkan aksi “pembangkangan” terhadap Instruksi Gubernur Lampung tersebut. Hampir bisa dipastikan, apa yang dilakukan PT TWBP akan diikuti oleh perusahaan-perusahaan lain, dan petani tetap tidak mendapatkan perlindungan atas hak memperoleh peningkatan pendapatan. (kgm-1/inilampung)