Cari Berita

Breaking News

Bos SGC, Gunawan Yusuf dan Ny. Lee Diadukan ke KPK

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 15 Mei 2025

 


Gunawan Yusuf dan Purwanti (ist)


INILAMPUNGCOM --- Sejumlah aktivis anti korupsi menuntut Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee segera diadli, terkait dugaan pidana suap Rp50 miliar dari pegakuan Zarof Ricar dipersidangan Tipikor, Jakarta. 


Para pengadu (secara lembaga) mendatangi gedung KPK, hari Rabu (14/5/2025). Tujuanya, meminta agar penegak hukum di KPK, memanggil dan mengusut keterlibatan dua pengusaha gula di Lampung --- dibawah bendera PT Sugar Grup Company ini.


Setidaknya ada lima lembaga yang sudah bergabung dalam Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KSMAKP), teridiri dari KSST (Koalisi Selamatkan Tambang),  IPW (Indonesia Police Watch), dan  TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), dan Peradi Pergerakan.


Ny. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf pemilik PT Sugar Group Company sebagai pemberi kabar suap. Sedangkan penerima sebagai suap, KPK diminta untuk menelisik dengan menggali dari nama Soltoni Mohdally (hakim agung) yang disebutkan Zarof Ricar di depan konferensi.


Turut hadir di KPK, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH, dan Ketua DPC Pergerakan Jakarta Utara, Carel Ticualu.


“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN” ujar Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/2025), 


Sebelumnya, Zarof Ricar, saksi Mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (7/5/2025) ---.mengakui pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari Sugar Group Company, melalui Ny. Purwanti Lee. 


Fakta ini mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap, dan bukan gratifikasi, sebagaimana surat dakwaan JPU. Terjadi pertemuan antara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI sebagai perantara Hakim Agung penerima suap, dengan Sugar Group Company sebagai pemberi kabar yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK. Pemberian uang suap tersebut dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp. 7 Triliun kepada Marubeni Corporation


Ronald menerangkan, dalam konteks fakta konflik ini mengkonfirmasi pula bahwa perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU M. Nurachman Adikusumo terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam Surat Dakwaan terhadap Zarof Ricar agar dilekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap.


“UU TPPU No. 8 Tahun 2010 menganut pembalikan beban pembuktian. Akan tetapi Zarof Ricar sebagai tersangka memiliki hak ingkar," dia menambahkan.


Meskipun di-juncto-kan dengan pasal TPPU setelah penyelidikanan berjalan enam bulan, penerapan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar akan menyebabkan pemberi suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tetap gulata.sekalipun itu mengarah pada dugaan yang dipersangkakan menjadi terang benderang. 


"Secara hukum disinilah letak merintanginya” ujar Sugeng Teguh Santoso, SH menambahkan. (kgm/inilampung)


LIPSUS