![]() |
Gedung BPK (istimewa) |
INILAMPUNGCOM -- Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kamis (15/5/2025) siang, membeberkan temuan dalam evaluasi kinerja jajaran pemerintahan tahun anggaran 2024 kepada para petinggi pemprov di ruang rapat Sakai Sambayan Kantor Gubernur di Telukbetung.
Pada
rapat exit meeting BPK RI Perwakilan
Lampung ini, beberapa pejabat penting Pemprov Lampung mendampingi Pj Sekdaprov
M. Firsada. Yaitu Kepala BPKAD Marindo Kurniawan, Kadis PKP & CK Thomas
Edwin, dan Kadis BMBK M. Taufiqullah, Kepala BPBD Rudy Syawal, Kepala Bapenda
Slamet Riyadi, Kepala Dispora Descatama, Kepala Disdikbud Thomas Amirico,
Kepala Dishub Bambang Sumbogo, Kepala DLH Emilia Kusumawati, Kepala Dinas PMDes
& Transmigrasi Zaidirina, Sekretaris DPRD Tina Malinda, Direktur RSUAM,
Direktur RSJ, Kepala Biro Umum M. Zulyardi, Kepala Biro Perekonomian
Rinvayanti, dan beberapa lainnya.
Apa
yang dibeberkan BPK dalam rapat dengan beberapa pejabat penting Pemprov Lampung
itu? Sebuah sumber menyatakan, akan disampaikan beberapa hal mendasar terkait
temuan BPK pada tahun anggaran 2023 yang belum ditindaklanjuti, serta
menyampaikan temuan tahun anggaran 2024.
Persoalan di PKP & CK
Untuk
diketahui, kegiatan belanja barang dijual/diserahkan kepada pihak lainnya
berupa pembuatan sumur bor dan pembangunan/peningkatan jalan lingkungan pada
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) Provinsi
Lampung tahun anggaran 2023 senilai Rp 2.423.204.572, sampai saat ini
ditengarai bermasalah.
Hasil
pemeriksaan atas 17 paket pekerjaan, yaitu 16 sumur bor dan 1 jalan lingkungan,
oleh tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung ditemukan fakta adanya kekurangan
volume sebesar Rp 239.492.999,39 dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp 9.645.925,
atau seluruhnya mencapai angka Rp 249.138.924,39.
Dimana
saja belasan proyek sumur bor bermasalah di Dinas PKP & CK Provinsi Lampung
pada 2023 dan ditengarai merugikan keuangan Pemprov Lampung sebanyak Rp
249.138.924,39 itu? Berikut rinciannya mengacu pada data LHP BPK RI Perwakilan
Provinsi Lampung Atas Belanja Daerah TA 2024 Pada Pemprov Lampung, Nomor:
47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024.
1. Pembangunan
sumur bor/sumur uji di Desa Banjar Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur. Proyek
dengan nilai kontrak Rp 108.211.000 dan telah dibayar Rp 102.800.450 pada 1
Maret 2024 ini diketahui kekurangan volume sebesar Rp 18.000.610,82 dan
ketidaksesuaian spesifikasi Rp 756.400. Total yang harus dikembalikan ke kas daerah
Rp 18.757.010,82.
2.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Bauh Gunung Asri, Sekampung Udik,
Lampung Timur. Proyek senilai Rp 108.210.000 dan telah dibayar Rp 102.799.500
pada 13 Maret 2024 ini terjadi kekurangan volume Rp 12.198.659,37 dengan
ketidaksesuaian spesifikasi Rp 756.400. Penyedia jasa harus mengembalikan ke
kas daerah Rp 12.955.059,37.
3.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Bojong, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Proyek dengan kontrak Rp 108.209.000 yang telah dibayar pada 5 Maret 2024 sebesar
Rp 102.796.500 ini, mengalami kekurangan volume Rp 10.467.583,57, dan tidak
sesuai spesifikasi Rp 756.400. Dengan demikian yang harus dikembalikan ke kas
daerah Pemprov Lampung senilai Rp 11.223.983,57.
4.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung
Timur. Pekerjaan senilai Rp 108.207.000 dan telah dibayar Rp 102.796.650 pada 5
Maret 2024 ini diketahui kurang volume Rp 12.198.741,79 dan ketidaksesuaian
spesifikasi Rp 756.400. Penyedia jasa harus mengembalikan ke kas daerah Rp
12.955.141,79.
5.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Pugung, Sekampung Udik, Lampung Timur.
Dengan nilai proyek Rp 108.206.000 dan telah dibayar Rp 102.795.700 pada 1
Maret 2024, proyek ini kurang volume sebesar Rp 11.872.671,39, dan ada ketidaksesuaian
spesifikasi Rp 756.400. Total bermasalahnya sebanyak Rp 12.629.071,39.
6.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sari, Gunung Sugih, Lampung
Tengah. Proyek dengan nilai Rp 108.196.000 dan telah dibayar pada 23 Februari
2024 sebanyak Rp 102.786.200 ini, kurang volume Rp 11.252.500,32, dan tidak
sesuai spesifikasi Rp 546.805. Total yang harus dikembalikan oleh penyedia jasa
Rp 11.799.305,32.
7.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Gunung Sugih Raya, Gunung Sugih,
Lampung Tengah. Proyek senilai Rp 108.195.000 yang telah dibayar pada 7 Maret
2024 sebanyak Rp 102.785.250 itu diketahui kurang volume Rp 12.370.637,72, dan
tidak sesuai spesifikasi Rp 1.217.380. Dengan demikian penyedia jasa harus
mengembalikan Rp 13.588.017,72.
8.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung
Tengah. Pekerjaan senilai Rp 108.194.000 yang telah dibayar Rp 102.784.300 pada
8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 11.326.640,40, dan tidak sesuai spesifikasi
Rp 1.147.380. Yang harus dikembalikan ke kas daerah atas kelebihan pembayaran
Rp 12.474.020,40.
9.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Desa Terbanggi Agung, Gunung Sugih, Lampung
Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.193.000 yang telah dibayar Rp
102.783.350 pada 8 Maret 2024 ini kurang volume Rp 8.369.229,11 dan
ketidaksesuaian spesifikasi Rp 1.217.380. Penyedia jasa wajib menyetor
kelebihan pembayaran ke kas daerah senilai Rp 9.586.609,11.
10.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Gunung Sugih, Gunung Sugih,
Lampung Tengah. Dengan nilai proyek Rp 108.205.000 yang telah dibayar Rp
108.205.000 atau 100% pada 8 Maret 2024, diketahui terjadi kekurangan volume Rp
15.918.877,06, dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi Rp 937.380. Penyedia jasa
harus mengembalikan ke kas daerah sebanyak Rp 16.856.257,05.
11.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Dusun Srilunggu 2 Desa Buyut Ilir, Gunung
Sugih, Lampung Tengah. Proyek dengan nilai kontrak Rp 108.209.000 yang telah
dibayar pada 8 Maret 2024 sebanyak Rp 102.798.500 ini kurang volume Rp 7.989.893,28,
dan tidak sesuai spesifikasi Rp 624.920. Yang harus dikembalikan ke kas daerah
Rp 9.614.813,28.
12.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Jalan Purnawirawan Raya, Gg. Swadaya 7,
Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung. Proyek senilai Rp 108.222.000 dan
telah dibayar Rp 102.810.900 pada 16 Februari 2024 ini diketahui kurang volume
sebesar Rp 7.483.614,40.
13.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Kaliawi, Tanjung Karang Pusat,
Bandar Lampung. Dengan nilai proyek Rp 108.222.000 dan telah dibayar Rp
102.810.900 pada 3 April 2024, diketahui kurang volume sebesar Rp 5.500.000, dengan
ketidaksesuaian spesifikasi Rp 86.340. Yang harus dikembalikan Rp 5.586.340.
14.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Masjid Assalam, Kelurahan Tanjung Senang,
Bandar Lampung. Proyek dengan nilai Rp 108.200.000 dan telah dibayar pada 1
Maret 2024 sebanyak Rp 102.009.000 ini diketahui kurang volume Rp 8.299.324,61.
15.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Bandar Lampung.
Dengan nilai Rp 108.218.000 dan telah dibayar Rp 102.807.100 pada 13 Februari
2024, kurang volume Rp 9.903.217,07.
16.
Pembangunan sumur bor/sumur uji di Kelurahan Sukamaju, Teluk Betung Timur,
Bandar Lampung. Dengan nilai proyek Rp 108.216.000 dan telah dibayar Rp
102.805.200 pada 19 Maret 2024, diketahui terjadi kekurangan volume Rp
21.586.365,07, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 86.340. Dengan begitu, yang
harus dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 21.672.705,07.
17.
Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan LK VIII di Lampung Utara. Dengan nilai
Rp 691.071.572, dan telah dibayar Rp 657.277.994 pada 20 Maret 2024, terdapat
selisih pembayaran sebesar Rp 54.754.433,41.
Dari 17 proyek dengan total anggaran Rp 2.423.204.572 dan telah dibayarkan sebanyak Rp 2.307.454.594 ini, diketahui terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 249.138.924,39. (fjr/inilampung)