Cari Berita

Breaking News

BRI Pringsewu Respon Soal Somasi Nasabah Terkait SHM

Dibaca : 0
 
Jumat, 23 Mei 2025

Kantor Cabang Bank BRI Pringsewu Lampung. Foto. Ist.

INILAMPUNGCOM--Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pringsewu merespon somasi nasabah terkait sertifikat hak milik (SHM) di BRI Unit Wonosobo.


"BRI telah melakukan investigasi terhadap dokumen tersebut di lingkungan kerja BRI Unit Wonosobo dan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan penyelesaian yang terbaik sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku," kata Muh. Syarifudin, Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Jumat (23-5-2025).


Syarifudin menyebutkan, BRI berkomitmen untuk segera menyelesaikan kejadian tersebut. "Hal itu dilakukan guna menjaga kepercayaan nasabah dengan memberikan layanan yang profesional serta memastikan keamanan dokumen sesuai dengan standar operasional yang berlaku," tambah dia.


Lebih lanjut, masih kata Syarifudin, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap setiap pelanggaran oleh pekerja yang terbukti tidak mematuhi ketentuan.


Sebelumnya, ketidakjelasan nasib sertifikat tanah milik Supriono sejak tahun 2018 menyeret nama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Wonosobo memasuki babak baru.


Supriono didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kurnain, S.H. dan Rekan, mendatangi langsung BRI Unit Wonosobo untuk menuntut kejelasan, pada Kamis 22 Mei 2025.(mfn/rls)

LIPSUS