![]() |
Pemerintah Kabupaten Pesawaran (ist/inilampung) |
(Bagian III)
Kesepuluh: Sadar sesadar-sadarnya bahwa kondisi keuangan Pemkab Pesawaran selama ini mobat-mabit tidak karuan, sehingga amat sangat sulit untuk sekadar membiayai kebutuhan birokrasi dan menggaji pegawai –maka jangan heran kalau TPP banyak yang tidak terbayar-, Pemkab Pesawaran pun mulai “main kasar”.
Apa maksudnya? Yaitu memainkan gaya “nyekek” rakyatnya sendiri guna mengais pendapatan melalui pembayaran pajak dan retribusi. Semuanya secara transparan terungkap dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan daerah yang ditetapkan Bupati Dendi Ramadhona Kaligis pada 29 Desember 2023, dan telah masuk dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 110 tersebut, mengatur secara detail apa saja yang dikenai pajak, begitu juga retribusi, berikut persentasenya.
Dan patutu dicatat: peraturan daerah ini layak dibilang “omnibus law” versi Pemkab Pesawaran. Mengapa begitu? Karena dengan keluarnya Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tersebut, ada 22 peraturan daerah sebelumnya yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Apa saja perda yang diberangus? Mulai dari Perda Nomor: 07 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor: 08 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Perda Nomor: 09 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan berikut perda runtutannya yaitu Perda Nomor: 02 Tahun 2017, dan Perda Nomor: 10 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame.
Juga mencabut Perda Nomor: 11 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Perda Nomor: 02 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Perda Nomor: 08 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor: 09 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet, serta Perda Nomor: 10 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pun mencabut Perda Nomor: 11 Tahun 2011 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Perda Nomor: 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda Nomor: 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, pun Perda Nomor: 02 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta masih terdapat beberapa peraturan daerah lain yang tercerabut dengan lahirnya Perda Nomor: 5 Tahun 2023 menjelang tutup tahun 2023 lalu itu.
Lalu, apa saja yang dikenai pajak di Kabupaten Pesawaran dan dipungut oleh pemkab setempatuntuk mengisi pundi-pundinya dengan pola “nyekek” rakyat ini? Mulai dari PBB-P2 (pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan), BPHTB, maupun PBJT yang terdiri dari makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Ada pula pajak reklame, PAT (pajak air tanah), pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan), pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB.
Rakyat Harus Tahu
Adanya Perda Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus benar-benar diketahui detailnya oleh rakyat Pesawaran. Pasalnya, mereka yang menjadi objek sekaligus subjeknya. Dan semua sekarang ini telah “berbayar”.
Misalnya, bagi warga Pesawaran yang punya rumah pribadi, untuk PBB-P2 yang NJOP-nya dibawah Rp 1 miliar, dikenai pajak 0,15% per-tahun. Di atas angka Rp 1 miliar, diwajibkan membayar pajak 0,2% per-tahun.
Siapapun yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, dikenai pajak bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan alias BPHTB sebesar 5% dari harga tanah atau bangunan sesuai NJOP yang ditetapkan Bupati.
Sementara yang dipungut pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 10%. Dalam pajak jenis ini ada spesifikasi lagi, yaitu untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, ditetapkan pajaknya 40%.
Jenis pajak PBJT itu juga masuk ke urusan ketenagalistrikan. Bagi siapa pun warga Pesawaran yang mengkonsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, pajaknya 3%, dan pengkonsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri pun tetap dikenai pajak, yakni 1,5%.
Urusan reklame juga diseriusi sebagai lahan mengais pendapatan. Tidak alang kepalang, Pemkab Pesawaran menetapkan pajak reklame sebesar 25%. Dari mana menentukannya? Dari nilai sewa reklame. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa atau kontrak reklamenya ditetapkan sebagai besaran pajak 25%-nya.
Bagaimana dengan pajak air tanah alias PAT? Objek pajak jenis ini adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Pajak yang dikenakan sebesar 20%. Yang fantastis adalah pajak MBLB(mineral bukan logam dan batuan).
Mengapa? Karena banyak sekali elemen yang kini dikenai pajak oleh Pemkab Pesawaran. Mengacu pada Perda Nomor: 5 Tahun 2023, setidaknya ada 39 item yang wajib bagi rakyat untuk mengeluarkan pajaknya.
Apa saja? Pengambilan pajak MBLB meliputi:asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, sampai ke belerang.
Bisa saja rakyat Pesawaran tidak perlu bayar pajak MBLB ini, sepanjang semua elemen tersebut hanya digunakan untuk keperluan rumah tangga dan tidak diperjualbelikan atau dipindahtangankan, dan untuk keperluan pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel, penanaman pipa, dan sejenisnya.
Tentu sepanjang tidak mengubah fungsi permukaan tanah. Tarif pajak ini relatif besar, yakni 20%. Yang perhitungannya didasarkan pada nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Sedangkan bagi masyarakat Pesawaran yang selama ini berusaha mengembangkan sarang burung walet, juga dikenai pajak sebesar 10%.
Bagaimana dengan urusan retribusi rakyat? Untuk retribusi jasa umum terkait pelayanan kesehatan misalnya, bisa dibilang: Sebaiknya rakyat Pesawaran jangan sampai sakit, karena biaya perawatan di rumah sakit –pun di puskesmas- cukup mencekik. Detailnya, silakan dibaca –dan dipahami dengan baik- Perda Nomor: 5 Tahun 2023.
Kesebelas: “Kering-kerontangnya” kondisi keuangan Pemkab Pesawaran selama ini tidak membuat pejabatnya nerimo dan disiplin dalam menggunakan anggaran yang jauh dari pas-pasan. Justru banyak praktik mengakali untuk memperoleh pendapatan tambahan.
Untuk belanja BBM misalnya, pada tahun anggaran 2023 lalu dihabiskan uang rakyat sebesar Rp 7.953.263.516. Yang meyedihkan, ternyata ditemukan adanya penggunaan dana belanja BBMtidak sesuai kondisi senyatanya pada 25 OPD, senilai Rp 1.536.873.917. Setelah menjadi temuan awal BPK, bergegaslah para pejabat yang “mandi” BBM membuat bukti susulan, itu pun jumlahnya hanya Rp 747.942.888,70. Walhasil, masih ada uang rakyat Pesawaran yang menggantung sebanyak Rp 788.931.028,30.
Pejabat OPD mana saja yang “mandi” BBM di tahun anggaran 2023 lalu? Berikut perinciannya berdasarkan data LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024:
1. BPBD. Ada selisih Rp 31.675.897,99.
2. Bapenda. Selisihnya Rp 15.082.463,59.
3. Badan Litbangda. Ada selisih Rp 21.558.240.
4. Dinas Kesehatan. Selisihnya Rp 1.478.768.
5. Dinas Kominfo. Selisihnya Rp 22.656.426.
6. Dinas Koperasi UKMTK. Selisihnya Rp 1.760.000.
7. Dinas PUPR. Ada selisih Rp 21.839.985.
8. Dinas PMD. Ada selisih Rp 25.585.796.
9. Dinas P3AP2KB. Selisihnya Rp 57.178.830.
10. Dinas PMPTSP. Selisihnya Rp 42.367.698.
11. Dinas Perhubungan. Ada selisih Rp 229.500.
12. Dinas Perikanan. Ada selisih Rp 23.386.959.
13. Disperindag. Selisihnya Rp 46.529.802,05.
14. Dinas Perkebunan & Peternakan. Ada selisih Rp 14.866.100.
15. DPLH. Selisihnya Rp 26.019.120.
16. Dinas PRKP. Selisihnya Rp 9.840.800.
17. Dinas Sosial. Ada selisih Rp 39.325.467,50.
18. Dinas TPH. Selisihnya Rp 43.513.267.43.
19. Kecamatan Gedong Tataan. Selisihnya Rp 23.357.143.
20. Kecamatan Negeri Katon. Ada selisih Rp 12.768.500.
21. Kecamatan Way Lima. Ada selisih Rp 14.611.628.
22. RSUD. Selisihnya Rp 47.666.885,74.
23. Satpol PP & Damkar. Selisihnya Rp 95.829.165,50.
24. Sekretariat Daerah. Ada selisih Rp 8.211.000.
25. Sekretariat DPRD. Selisihnya Rp 141.581.585,50.
Dalam perjalanannya, praktik “mandi” BBM yang dimainkan kaum pejabat di 25 OPD dan perangkat daerah Pemkab Pesawaran itu mengecil jumlahnya, karena kelebihan pembayaran telah disetorkan ke kas daerah, sebanyak Rp 375.967.385,82. Yang masih tersisa hingga LHP BPK dipublish, sebesar Rp 412.963.642,48. (bersambung/kgm-1/inilampung)