Bagian II
KETUJUH: Defisit keuangan riil Pemkab Pesawaran terus mengalami peningkatan.
Benarkah demikian? Ini datanya: Bila di tahun anggaran 2020 defisit pada angka Rp 27.551.336.241,36, di tahun 2021 menjadi Rp 34.906.224.232,90.
Lalu melonjak pesat dengan posisi Rp 77.712.208.635,43 pada tahun 2022, dan di 2023 silam –mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024- jumlah defisit anggaran Pemkab Pesawaran di nominal Rp 97.368.229.895,03. Dipastikan, pada anggaran tahun 2024 jumlah defisitnya meningkat.
Mengapa bisa demikian? Tidak lain karena pendapatan Pemkab Pesawaran memang “ngos-ngosan”. Misalnya saja, pada tahun anggaran 2023 lalu ditargetkan PAD sebesar Rp 165.329.822.616. Mau tahu berapa yang terealisasi? Tidak lebih dari Rp 88.037.737.058,67 saja.
Jumlah PAD itu masih layak dibilang bagus, karena ada peningkatan dibanding perolehan tahun 2022 di angka Rp 82.092.045.212,16 atau tahun 2021 yang berkutat di posisi Rp 81.674.500.723,95.
Harus diakui, “kehidupan” Pemkab Pesawaran selama ini karena “saweran” dana pusat. Di tahun 2023 lalu, contohnya, pendapatan transfer senilai Rp 1.124.140.131.292, tahun 2022 realisasinya Rp 1.128.935.236.714, dan di 2021 dana pusat yang didapat Rp 1.082.462.221.860.
Pendapatan Lain-lain yang Sah, di tahun anggaran 2023 Pemkab Pesawaran mematok angka Rp 1.812.906.819, realisasinya tidak lebih dari Rp 485.897.175 saja. Padahal, pada tahun anggaran 2022 realisasinya mencapai Rp 11.531.289.272, dan di tahun 2021 terwujud Rp 72.365.759.731.
Raperda RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 pada halaman II-67 poin i menuliskan: Berdasarkan kondisi ekonomi wilayah (analisis tipologi klassen), Kabupaten Pesawaran termasuk dalam posisi kuadran 4 (daerah relatif tertinggal).
Artinya bahwa Kabupaten Pesawaran memiliki tingkat pembangunan yang rendah, dan belum sepenuhnya didukung oleh SDM maupun SDA.
Kedelapan: Dalam kondisi keuangan yang “ngos-ngosan” separah itu, Pemkab Pesawaran justru mendahulukan membangun rumah dinas Bupati dibandingkan kepentingan pelayanan bagi masyarakatnya.
Padahal, selama ini Bupati sudah menggunakan uang rakyat Rp 120.000.000/tahun untuk biaya sewa rumah. Itu baru biaya sewa rumah. Belum berikut kebutuhan yang lain-lain.
Diketahui, pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran yang berlokasi di Bernung, Kecamatan Gedong Tataan, menggunakan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 7.880.000.000 yang dikerjakan oleh CV K dengan tanggal kontrak 29 Juli 2022. Ditambah biaya pembuatan pagar Rp 378.391.000 oleh CV DC dengan kontrak tertanggal 14 Desember 2022, plus pembangunan drainase senilai Rp 345.916.000 yang dikerjakan CV BNT dengan tanggal kontrak 14 Desember 2022.
Itu pun baru bangunan rumah semata, belum termasuk biaya meubelair dan semua kebutuhan lain layaknya rumah pejabat utama di tingkat kabupaten. Yang patut menjadi catatan: dalam pengerjaannya, pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran meninggalkan “masalah”.
Menurut LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 15 Mei 2023, terjadi kekurangan volume dalam pembangunan rumah dinas Bupati senilai Rp 99.316.686,65, dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 334.968.180,80.
Sedangkan pembangunan pagar rumah Dinas Bupati Pesawaran diketahui mengalami kekurangan volume senilai Rp 22.224.000, dan pembangunan drainase juga mengalami kekurangan volume Rp 43.089.830.
Total kelebihan pembayaran atas pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran oleh ketiga kontraktornya mencapai angka Rp 499.598.812,89. BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran hampir setengah miliar itu dikembalikan ke kas daerah Pemkab Pesawaran. Tidak didapat kejelasan; apakah uang rakyat itu telah masuk lagi ke pundi-pundi pemkab setempat ataukah “menguap”.
Kesembilan: Pemkab Pesawaran justru terang-terangan mengabaikan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
Buktinya? Hingga saat ini masih terdapat 9 OPD yang kantornya berstatus sewa atau pinjam pakai. Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan memprioritaskan pembangunan rumah dinas Bupati Pesawaran yang “megreng-megreng”. Padahal, keberadaan kantor pemerintahan yang permanen justru menjadi bukti kesungguhan pimpinan kabupaten dalam mendahulukan kepentingan rakyatnya.
OPD apa saja yang kantornya masih menyewa atau berstatus pinjam pakai? Ini rinciannya mengutip data dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tanggal 15 Mei 2023:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan KB. Menyewa rumah untuk kantor di Jln. Pramuka Gg. MTs Nurul Iman, Sukaraja VII, No: 167 RT 03 Dusun 07, Gedong Tataan.
2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga. Menyewa rumah di Jln. Gelora, Desa Kutoarjo, Gedong Tataan.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Menyewa rumah di Jln. Pemuda No: 27, Desa Sukaraja, Gedong Tataan.
4. Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup. Menyewa rumah di Desa Bagelen III RT/RW 001/001, Gedong Tataan.
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Menyewa rumah di Jln. Tamtama, Desa Bagelen, Gedong Tataan.
6. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Menyewa rumah di Sukaraja II, Gedong Tataan.
7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Menyewa rumah di Jalan Raya Kedondong, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan.
8. Inspektorat. Meminjam kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di Jln. Ahmad Yani No: 127, Desa Bagelen, Gedong Tataan.
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Meminjam kantor Kecamatan Gedong Tataan di Jln. Cokrosuwarno No: 802, Sukaraja V, Gedong Tataan. (bersambung/kgm-1/inilampung).