Cari Berita

Breaking News

Catatan Kecil: “Kekacauan” Keuangan Pemkab Pesawaran

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 18 Mei 2025

 


Gerbang kantor Pemerintah Kabupaten Pesawaraan, dibangun masa Bupati Aries Sandi. Kini, tampak kumuh dan kurang perawatan (ist/inilampung)

Catatan Kecil “Kekacauan” Keuangan Pemkab Pesawaran   


Bagian I :


TANGGAL  24 Mei 2025 nanti, 347.979 warga Kabupaten Pesawaran memiliki hak pilih untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) guna mendapatkan bupati-wakil bupati definitif. Mereka terdiri dari 177.170 pemilih laki-laki, dan 170.809 pemilih perempuan. Disiapkan 759 TPS yang tersebar di 148 desa.


Terlepas siapa yang nanti diamanahi masyarakat Pesawaran: apakah pasangan Supriyanto – Suriyansyah atau Nanda Indira – Anton, ada hal penting yang perlu diketahui publik, wabil khusus masyarakat Kabupaten Pesawaran.


Apa itu? Tidak lain banyaknya “kekacauan” dalam pengelolaan keuangan Pemkab Pesawaran selama ini. Tidak usah bicara defisit anggaran, karena setiap tahunnya terus menaik. Yang riil-riil saja untuk kepentingan pegawai dan masyarakatnya selama ini banyak terabaikan.


Pertama: Kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan saja diterbengkalaikan. Yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2023 silam ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 14.293.748.343,00.


Perinciannya:

1. Iuran wajib pemda PNSD dan PPPK 4% tahun 2023. Nilai utang Rp 3.472.186.764,00.

2. Iuran KP Desa 1% tahun 2023. Nilai utang Rp 142.898.592,00.

3. Iuran KP Desa 4% tahun 2023. Nilai utang Rp 241.104.948,00.

4. Iuran PBPU pemda tahun 2023. Nilai utang Rp 9.874.550.839,00.

5. Bantuan iuran PBPU pemda tahun 2023. Nilai utang Rp 347.496.800,00.

6. Bantuan iuran PBPU kelas 3 aktif tahun 2023. Nilai utang Rp 215.510.400,00.


Kedua: Pemkab Pesawaran belum memenuhi kewajiban membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP), sampai 31 Desember 2023 silam sejumlah Rp 6.660.864.710,00. Belum diketahui pasti, berapa tunggakan TPP hingga tahun 2025 ini. Apakah berkurang atau bertambah. Wallahua’lam.


Ketiga: Membagi-bagikan uang rakyat melalui belanja hibah kepada badan dan lembaga nirlaba sukarela bersifat sosial kemasyarakatan sebanyak Rp 2.651.500.000,00. Bahkan, dikeluarkan dengan entengnya uang rakyat Pesawaran senilai Rp 6.616.820.000,00 untuk belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah dan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan.


Keempat: Jumlah utang di penghujung 2023 silam mencapai Rp 105.789.977.933,00. Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023 Nomor: 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, rincian utang yang sebenarnya masuk dalam urusan wajib pemerintahan adalah sebagai berikut:


1. Utang belanja. Pada tahun 2020 jumlahnya Rp 5.515.733.575,91. Tahun 2021 naik menjadi Rp 18.705.746.348,00. Naik lagi pada tahun 2022 mencapai angka Rp 75.812.259.606,40. Dan pada tahun 2023 jumlah utang belanja Pemkab Pesawaran di posisi Rp 92.280.184.301,00.


2. Utang jangka pendek lainnya. Pada tahun 2020 sebesar Rp 31.984.522.362,50. Di tahun 2021 berada pada angka Rp 31.183.282.605,50. Pada 2022 sebanyak Rp 10.063.715.464,00, dan di tahun 2023 senilai Rp 13.509.793.632,00.

Bila ditotal setiap tahunnya dari kedua utang tersebut, didapat angka: Tahun 2020 utang Pemkab Pesawaran Rp 37.500.255.938,41. Tahun 2021 Rp 49.889.028.953,50. Tahun 2022 mencapai Rp 85.875.975.070,40, dan pada 2023 di posisi Rp 105.789.977.933,00. Tahun 2024 kemarin dipastikan mengalami peningkatan, meski angka riilnya belum diperoleh.


Geser Dana Pusat

Kelima: “Menilep” penggunaan kas yang dibatasi penggunaannya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 10.301.270.408,00. Yaitu sisa dana alokasi umum specific grant (DAU-SG) untuk penggajian PPPK yang ”dimainkan”.


Pada tahun 2023 lalu, Pemkab Pesawaran mendapat transfer DAU-SG senilai Rp 29.035.680.000,00. Menurut laporan yang diberikan ke pemerintah pusat, dana yang terpakai untuk penggajian PPPK sebesar Rp 19.345.585.678,00. Dengan demikian, dana yang masih tersisa Rp 9.690.094.322,00 di rekening kas daerah.


Namun faktanya, saldo kas di rekening kas umum daerah (RKUD) per 31 Desember 2023 hanya Rp 5.089.098.864,42. Terdiri dari saldo DAK Fisik Rp 1.594.484,00, DAK Non Fisik Rp 5.061.897.566,00, dan kas lainnya sebanyak Rp 25.606.814,42. Tidak terdapat catatan sisa DAK-SG.


Lalu “digeser” kemana dan untuk apa sisa DAK-SG yang dalam ketentuannya dibatasi penggunaannya tersebut? Kabid Perbendaharaan BPKAD Pesawaran mengakui, sisa DAK-SG sebesar Rp 9.690.094.322,00 memang tidak ada lagi di kas daerah, karena telah digunakan untuk membiayai alokasi dana desa (ADD) ke-148 desa di Kabupaten Pesawaran pada bulan September dan Oktober 2023.


Keenam: “Menggunting” pengembalian dana BOS Rp 611.176.086. Tahun 2022, BPK menemukan adanya penyimpangan dana BOS di 13 sekolah. Sesuai rekomendasi, telah disetorkan ke kas daerah Pemkab Pesawaran. Alih-alih dilanjutkan dengan menyetorkannya ke kas negara, malah “digunting” untuk biaya pemkab.


Ini sekolah yang sudah “taat aturan” dengan mengembalikan dana BOS ke rekening kas daerah Pemkab Pesawaran namun tidak dilanjutkan dengan menyetorkannya ke kas negara sebagaimana ketentuan yang berlaku:


1. SDN 13 Way Ratai telah mengembalikan Rp 33.848.324,00.

2. SDN 17 Negeri Katon menyetorkan Rp 20.545.454,00.

3. SMPN 1 Pesawaran telah mengembalikan Rp 131.844.000,00.

4. SMPN 14 Pesawaran menyetorkan Rp 42.375.127,00.

5. SMPN 17 Pesawaran telah mengembalikan dana BOS sebanyak Rp 57.471.357,00.

6. SMPN 19 Pesawaran Rp 83.754.509,00.

7. SMPN 22 Pesawaran Rp 25.513.017,00.

8. SMPN 23 Pesawaran Rp 30.056.200,00.

9. SMPN 26 Pesawaran Rp 55.837.601,00.

10. SMPN 27 Pesawaran Rp 14.739.000,00.

11. SMPN 30 Pesawaran Rp 36.441.387,00.

12. SMPN 4 Pesawaran Rp 22.728.500,00.

13. SMPN 8 Pesawaran Rp 56.021.610,00. (bersambung/kgm-1/inilampung)       

LIPSUS