![]() |
Gerbang kantor Pemerintah Kabupaten Pesawaraan, dibangun masa Bupati Aries Sandi. Kini, tampak kumuh dan kurang perawatan (ist/inilampung) |
Catatan Kecil “Kekacauan” Keuangan Pemkab Pesawaran
Bagian I :
TANGGAL 24 Mei 2025 nanti, 347.979 warga Kabupaten Pesawaran memiliki hak pilih untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) guna mendapatkan bupati-wakil bupati definitif. Mereka terdiri dari 177.170 pemilih laki-laki, dan 170.809 pemilih perempuan. Disiapkan 759 TPS yang tersebar di 148 desa.
Terlepas
siapa yang nanti diamanahi masyarakat Pesawaran: apakah pasangan Supriyanto –
Suriyansyah atau Nanda Indira – Anton, ada hal penting yang perlu diketahui
publik, wabil khusus masyarakat Kabupaten Pesawaran.
Apa
itu? Tidak lain banyaknya “kekacauan” dalam pengelolaan keuangan Pemkab
Pesawaran selama ini. Tidak usah bicara defisit anggaran, karena setiap
tahunnya terus menaik. Yang riil-riil saja untuk kepentingan pegawai dan
masyarakatnya selama ini banyak terabaikan.
Pertama: Kewajiban membayar iuran BPJS
Kesehatan saja diterbengkalaikan. Yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2023
silam ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 14.293.748.343,00.
Perinciannya:
1.
Iuran wajib pemda PNSD dan PPPK 4% tahun 2023. Nilai utang Rp 3.472.186.764,00.
2.
Iuran KP Desa 1% tahun 2023. Nilai utang Rp 142.898.592,00.
3.
Iuran KP Desa 4% tahun 2023. Nilai utang Rp 241.104.948,00.
4.
Iuran PBPU pemda tahun 2023. Nilai utang Rp 9.874.550.839,00.
5.
Bantuan iuran PBPU pemda tahun 2023. Nilai utang Rp 347.496.800,00.
6.
Bantuan iuran PBPU kelas 3 aktif tahun 2023. Nilai utang Rp 215.510.400,00.
Kedua: Pemkab Pesawaran belum memenuhi
kewajiban membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP), sampai 31 Desember 2023 silam
sejumlah Rp 6.660.864.710,00. Belum diketahui pasti, berapa tunggakan TPP
hingga tahun 2025 ini. Apakah berkurang atau bertambah. Wallahua’lam.
Ketiga: Membagi-bagikan uang rakyat melalui
belanja hibah kepada badan dan lembaga nirlaba sukarela bersifat sosial
kemasyarakatan sebanyak Rp 2.651.500.000,00. Bahkan, dikeluarkan dengan
entengnya uang rakyat Pesawaran senilai Rp 6.616.820.000,00 untuk belanja
langganan jurnal/surat kabar/majalah dan belanja jasa iklan/reklame, film, dan
pemotretan.
Keempat: Jumlah utang di penghujung 2023
silam mencapai Rp 105.789.977.933,00. Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan
Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023 Nomor:
31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, rincian utang yang sebenarnya
masuk dalam urusan wajib pemerintahan adalah sebagai berikut:
1.
Utang belanja. Pada tahun 2020 jumlahnya Rp 5.515.733.575,91. Tahun 2021 naik
menjadi Rp 18.705.746.348,00. Naik lagi pada tahun 2022 mencapai angka Rp
75.812.259.606,40. Dan pada tahun 2023 jumlah utang belanja Pemkab Pesawaran di
posisi Rp 92.280.184.301,00.
2.
Utang jangka pendek lainnya. Pada tahun 2020 sebesar Rp 31.984.522.362,50. Di
tahun 2021 berada pada angka Rp 31.183.282.605,50. Pada 2022 sebanyak Rp
10.063.715.464,00, dan di tahun 2023 senilai Rp 13.509.793.632,00.
Bila
ditotal setiap tahunnya dari kedua utang tersebut, didapat angka: Tahun 2020
utang Pemkab Pesawaran Rp 37.500.255.938,41. Tahun 2021 Rp 49.889.028.953,50.
Tahun 2022 mencapai Rp 85.875.975.070,40, dan pada 2023 di posisi Rp
105.789.977.933,00. Tahun 2024 kemarin dipastikan mengalami peningkatan, meski
angka riilnya belum diperoleh.
Geser Dana Pusat
Kelima: “Menilep” penggunaan kas yang
dibatasi penggunaannya tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 10.301.270.408,00. Yaitu
sisa dana alokasi umum specific grant
(DAU-SG) untuk penggajian PPPK yang ”dimainkan”.
Pada
tahun 2023 lalu, Pemkab Pesawaran mendapat transfer DAU-SG senilai Rp
29.035.680.000,00. Menurut laporan yang diberikan ke pemerintah pusat, dana
yang terpakai untuk penggajian PPPK sebesar Rp 19.345.585.678,00. Dengan
demikian, dana yang masih tersisa Rp 9.690.094.322,00 di rekening kas daerah.
Namun
faktanya, saldo kas di rekening kas umum daerah (RKUD) per 31 Desember 2023
hanya Rp 5.089.098.864,42. Terdiri dari saldo DAK Fisik Rp 1.594.484,00, DAK
Non Fisik Rp 5.061.897.566,00, dan kas lainnya sebanyak Rp 25.606.814,42. Tidak
terdapat catatan sisa DAK-SG.
Lalu
“digeser” kemana dan untuk apa sisa DAK-SG yang dalam ketentuannya dibatasi
penggunaannya tersebut? Kabid Perbendaharaan BPKAD Pesawaran mengakui, sisa
DAK-SG sebesar Rp 9.690.094.322,00 memang tidak ada lagi di kas daerah, karena
telah digunakan untuk membiayai alokasi dana desa (ADD) ke-148 desa di
Kabupaten Pesawaran pada bulan September dan Oktober 2023.
Keenam: “Menggunting” pengembalian dana BOS
Rp 611.176.086. Tahun 2022, BPK menemukan adanya penyimpangan dana BOS di 13
sekolah. Sesuai rekomendasi, telah disetorkan ke kas daerah Pemkab Pesawaran.
Alih-alih dilanjutkan dengan menyetorkannya ke kas negara, malah “digunting”
untuk biaya pemkab.
Ini
sekolah yang sudah “taat aturan” dengan mengembalikan dana BOS ke rekening kas
daerah Pemkab Pesawaran namun tidak dilanjutkan dengan menyetorkannya ke kas
negara sebagaimana ketentuan yang berlaku:
1.
SDN 13 Way Ratai telah mengembalikan Rp 33.848.324,00.
2.
SDN 17 Negeri Katon menyetorkan Rp 20.545.454,00.
3.
SMPN 1 Pesawaran telah mengembalikan Rp 131.844.000,00.
4.
SMPN 14 Pesawaran menyetorkan Rp 42.375.127,00.
5.
SMPN 17 Pesawaran telah mengembalikan dana BOS sebanyak Rp 57.471.357,00.
6.
SMPN 19 Pesawaran Rp 83.754.509,00.
7.
SMPN 22 Pesawaran Rp 25.513.017,00.
8.
SMPN 23 Pesawaran Rp 30.056.200,00.
9.
SMPN 26 Pesawaran Rp 55.837.601,00.
10.
SMPN 27 Pesawaran Rp 14.739.000,00.
11.
SMPN 30 Pesawaran Rp 36.441.387,00.
12.
SMPN 4 Pesawaran Rp 22.728.500,00.