![]() |
Kantor Pemerintah Kabupaten Pesawaran (ist/inilampung) |
(Bagian IV)
Keduabelas: BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Eksekutif Daerah Semester II Tahun 2024 membuka fakta, bila sejak tahun 2020 hingga 2024 di Kabupaten Pesawaran telah terjadi 12 kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 5.655.144.020.
Belasan kasus korupsi tersebut yang sudah inkracht dan terdata dalam Direktori Putusan Tipikor Mahkamah Agung RI. Yang masih dalam penyelidikan APH, tidak masuk dalam data tersebut. Harus diakui, praktik “melipat” anggaran selayaknya disebut sebagai kebiasaan pejabat di lingkungan Pemkab Pesawaran.
Mengapa demikian? Karena banyak fakta yang bisa dibeberkan terkait perilaku tidak elok tersebut. Ironisnya, dari temuan kecil sampai besar, BPK yang mengungkapnya. Inspektorat setempat –selama ini- tampaknya memilih “duduk manis”.
Ini contohnya: Terjadi kelebihan pembayaran tunjangan kepada 9 ASN yang sedang cuti besar pada tahun 2023. Nominalnya tidak lebih dari Rp 7.540.000 saja. Namun, yang menemukan pelanggaran adalah BPK, bukan Inspektorat sebagai stakeholder yang bertanggungjawab penuh dalam pengawasan terlaksananya ketentuan peraturan di jajaran ASN pemkab setempat.Gilanya lagi, 3 dari 9 orang itu justru pegawai Inspektorat.
“Melipat” uang honorarium pengelola keuangan pun, biasa dilakukan. Dari 4 OPD saja, terdapat pertanggungjawaban anggaran sebesar Rp 63.212.774,00 yang tidak sesuai ketentuan. Yang sudah dikembalikan ke kas daerah baru Rp 23.638.774. Sisanya sebanyak Rp 39.574.000 lagi, “menguap”.
Pada pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan -dari uji petik terhadap 2 OPD saja-, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mendapati kenyataan penggunaan anggaran sebesar Rp 24.710.000 juga tidak sesuai ketentuan. Yaitu diDinas Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak Rp 12.160.000 dan di Sekretariat Daerah Rp 12.550.000.
Atas permasalahan ini, Sekretariat Daerah telah menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1.150.000 dari kewajiban Rp 12.550.000 pada 22 April 2024.Sementara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum mengembalikan sama sekali kelebihan honorarium tim pelaksana kegiatan. Ada uang rakyat Pesawaran yang menggantung tanpa kejelasan sebanyak Rp 23.560.000 pada aksi “pelipatan” anggaran satu ini.
Ketigabelas: Aksi “melipat” anggaran yang masuk kategori cukup parah terjadi pada belanja perjalanan dinas. Dari uji petik terhadap 5 OPD saja, BPK menemukan adanya anggaran yang dipakai tidak sesuai ketentuan pada tahun 2023 lalu sebesar Rp 1.469.996.060.
Yang harus dicatat: Terkait kegiatan perjalanan dinas, praktik mengakali anggaran memang sudah menjadi “kelaziman” di OPD lingkungan Pemkab Pesawaran. Mengapa begitu?
Karena pada LHP atas LKPD Pemkab Pesawaran Tahun 2022 Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, BPK juga menemukan banyak penyimpangan. Dan telah merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan 5kepala OPD melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.864.944.000 dari PT SIW pada Sekretariat DPRD dan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 211.215.278 kepada pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Rekomendasi BPK memang ditindaklanjuti oleh Bupati Pesawaran dengan Surat Perintah Bupati Nomor: 700/2554/III.01/2023 tanggal 12 Juni 2023 ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Satu Pintu, dan Sekretariat DPRD.
Namun, berdasarkan pemantauan tindaklanjut hingga akhir Desember 2023, diungkapkan oleh BPK bahwa tindaklanjut belum sesuai rekomendasi, karena masih terdapat kekurangan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 648.529.000. Dalam kata lain, masih ada uang rakyat Pesawaran yang “digantung” oleh 5 OPD tersebut pada belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2022 lalu.
Keempatbelas: Pada tahun 2023 lalu, hal yang sama terulang kembali. Mengakali anggaranperjalanan dinas tetap kejadian. Untuk diketahui, dana yang direalisasikan oleh Dinas PUPR dalam kegiatan ini sebesar Rp 1.033.529.197, BPKAD menghabiskan Rp 1.122.313.303, dan Dinas Kesehatan memakai anggaran Rp 1.613.360.000.
Lalu, Sekretariat Daerah menghamburkan dana perjalanan dinas hingga Rp 3.116.578.083, dan Sekretariat DPRD memfoya-foyakan anggaran Rp 10.412.962.508 atas nama kegiatan perjalanan dinasnya.
Mengakali Anggaran Perjas
Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas digunakannya anggaran sebesar Rp 1.469.996.060 pada tahun 2023 yang tidak sesuai ketentuan itu apa saja?
1. Perjalanan dinas pada waktu yang bersamaan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 7.973.600 terjadi pada 2 OPD. Yaitu BPKAD dan Sekretariat DPRD. Namun, BPKAD sudah mengembalikan ke kas daerah Rp 4.704.000 pada 2 April 2024. Sisanya Rp 3.269.600 tidak ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD.
2. Pembayaran uang harian dalam dan luar daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 17.380.000 pada
3 OPD. Yaitu Sekretariat Daerah dengan kelebihanpembayaran Rp 1.580.000, Sekretariat DPRD Rp 1.840.000, dan Dinas PUPR sebanyak Rp 13.960.000. Telah ada pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 5.030.000, terdiri dari setoran Sekretariat Daerah Rp 1.220.000 dari kelebihan Rp 1.580.000 pada tanggal 3 dan 22 April 2024, dan dari Dinas PUPR sebesar Rp 3.810.000 dari kewajiban mengembalikan Rp 13.960.000,00 pada tanggal 22 April 2024. Maka, masih tersisa kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp 12.350.000 hingga saat ini pada 3 OPD tersebut.
3. Pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 1.272.500 pada 3 OPD. Yaitu pada Sekretariat Daerah sebanyak Rp 5.513.000, Dinas PUPR Rp 4.344.800, dan Sekretariat DPRD Rp 1.262.145.700.
Pada persoalan ini, Sekretariat Daerah telah menyetor ke kas daerah Rp 1.181.000 dari kewajiban mengembalikan Rp 5.513.000 pada 3 April 2024, dan Dinas PUPR menyetor Rp 2.000.000 dari seharusnya Rp 4.344.800. Sedangkan Sekretariat DPRD sama sekali belum mengembalikan. Dengan demikian, ada dana sebanyak Rp 1.268.822.500 yang tidak masuk kas daerah Pemkab Pesawaran.
Kejadian serupa pada Sekretariat DPRD terjadi pada tahun anggaran 2022 lalu, sebagaimana terungkap dalam LHP atas LKPD Pemkab Pesawaran Tahun 2022 Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, dimana biaya penginapan terjadi kelebihan sebanyak Rp 1.864.944.000. Ironisnya, hingga saat ini belum ada sama sekali yang dikembalikan ke kas daerah. Dari dua tahun anggaran saja -2022 dan 2023- terdapat uang rakyat Pesawaran sebesar Rp 3.127.089.700 yang “dimakan” Sekretariat DPRD. (bersambung/kgm-1/inilampung)