INILAMPUNG.COM, Lampung Selatan - Masih ingat mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo? Sejak 17 April 2025 –atau 50 hari belakangan- ia menjadi penghuni salah satu sel di Rutan Kelas 1 Wayhui, Lampung Selatan.
Beredar kabar di kalangan terdekatnya, sejak pekan kemarin mantan Ketua DPC PKB Lampung Timur itu mengalami stres berat dan harus menjalani rawat inap di klinik Rutan Wayhui.
Benarkah demikian? Menurut penelusuran inilampung.com Rabu (28/5/2025) petang, kondisi kesehatan Dawam Rahardjo memang mengalami drop. Namun tidak sampai rawat inap di klinik Rutan Wayhui.
“Mungkin dia stres aja, tapi nggak sampai dirawat inap di klinik, cuma rawat jalan aja,” kata sumber di lingkungan Rutan Wayhui melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, saat ini Dawam Rahardjo menempati sel 34 di Blok B Rutan Wayhui. Mantan Kepala BKD Pemkab Pringsewu tersebut satu kamar dengan sekitar 13 orang lainnya.
Sementara, perkara yang membawanya -beserta 3 tersangka lainnya (AC, MDR, dan SS)- menjalani hidup penuh keterbatasan di Rutan Wayhui, sampai saat ini masih dalam proses pemberkasan alias perlu waktu lama untuk sampai diajukan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (28/5/2025) pagi menyatakan, hingga saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan taman dan patung di rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 tersebut masih dalam proses pemberkasan.
Ricky belum berani memastikan kapan perkara tipikor itu menggelinding ke meja hijau. Termasuk adakah kemungkinan akan bertambah tersangka, mengingat sampai saat ini penyedia jasa pekerjaan tersebut masih bebas berkeliaran. Sedangkan PPK maupun konsultan pengawas telah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Wayhui bersama Dawam Rahardjo.
“Kalau soal itu –selesainya pemberkasan- kita tunggu dari bidang teknis. Kalau sudah ada perkembangan, diinfokan,” kata Ricky Ramadhan melalui pesan WhatsApp.
Periksa Puluhan Saksi
Seperti diketahui, pembangunan taman dan patung gajah di halaman rumah dinas Bupati Lamtim di Sukadana tahun anggaran 2022 itu mulai tercium aroma indikasi tipikor setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkapnya dalam LHP Pemkab Lamtim TA 2022.
Adanya temuan BPK itu –setelah 90 hari tidak ditindaklanjuti oleh pihak terkait- membuat aparat Kejati Lampung mulai melakukan penyelidikan. Proses hukum pun dimulai. Hingga puluhan saksi dimintai keterangan.
Pada 9 Januari 2025, tim Kejati Lampung diperkuat tim Kejari Lamtim melakukan penggeledahan. Bukan hanya di Kantor Dinas PUPR Lamtim, tetapi juga rumah dinas bupati.
Berbagai dokumen terkait proyek pembangunan taman rumah dinas bupati pun diamankan. Termasuk satu unit kendaraan Honda Brio BE-1601-AAT, sertifikat tanah, tas mewah, emas batangan, jam tangan mewah, beberapa buku tabungan, beberapa unit handphone, hingga KTP dan ATM.
M. Dawam Rahardjo –saat itu masih menjabat Bupati Lamtim- menjalani pemeriksaan selama 10 jam pada tanggal 20 Januari 2025 silam. Didampingi penasihat hukumnya, pria yang akrab disapa Pak Blangkon tersebut dicecar dengan 40 pertanyaan.
Mengenai motif perkara ini, Kejati Lampung menduga ada pekerjaan dibawah spesifikasi atau under specification. Sehingga diduga merugikan keuangan negara Rp 6,9 miliar. (kgm-1/inilampung)