Cari Berita

Breaking News

Ini Lika-Liku Skandal Suap Rp50 Miliar eks Pejabat MA yang Diduga Melibatkan PT SGC

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Minggu, 11 Mei 2025

 


Vice Presiden PT SGC Purwanti Lee bersama kakaknya Gunawan Yusuf  sering tampil dalam panggung politik, baik Pilgub, maupun Pilpres. Purwanti saat deklarasi alumni Perguruan Tinggi dan SMA se Lampung berjluluk Sekelik Lampung pada Pilpres 2019 dukung Jokowi-Makruf Amien, di PKOR Way Halim, Jumat (8/3/2029). (kolase:inilampung.com)


ZAROF RICAR -- pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA)-- mengaku menerima sogok Rp50 Miliar dari Purwanti Lee, seorang pengusaha PT Sugar Grup Company (SGC), sebuah perusahaan gula terbesar di Lampung.

Di persidangan, Zarof Ricar buka-bukaan. Ketika itu, Zarof Ricar sebagai perantara atas sengketa perdata dengan Marubeni Corporation.  Kabarnya, SGC tidak mau membayar utang Marubeni sebesar Rp 7 triliun. 

Redaksi inilampung.com menulis lika-liku "kong-kalikong" mafia peradilan itu menjadi beberapa bagian:


(Bagian I)


Praktik suap-menyuap di dunia peradilan kian terang benderang, pasca Zarof Ricar –pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA)- menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tpikor Jakarta, akhir pekan kemarin.  


Zarof pun bernyanyi sesuka hati. Dibebernya kasus apa saja –dan berapa sogokan- yang diterimanya. Mencuatlah nama Sugar Group Company (SGC), perusahaan raksasa di Lampung yang 2 kali mendudukkan “jagoannya” menjadi Gubernur: M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.


Di persidangan, Zarof Ricar buka-bukaan. Ia mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari SGC melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny Lee. Urusannya? Sengketa perdata dengan Marubeni CorporationSGC tidak mau membayar utang Marubeni sebesar Rp 7 triliun.


Skandal Rp 50 miliar SGC ini menuai perhatian dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dan 28 April lalu melaporkannya ke Jamwas Kejagung. Mengutip mediapublik.co, diungkapkan bahwa terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan SGC selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni ditingkat kasasi dan PK. Agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp. 7 Triliun kepada Marubeni Corporation. 


Dalam konteks ini, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menilai, sekaligus membuktikan perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan.


Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Sabtu (10/5/2025) kemarin, membeberkan, peristiwa ini bentuk kejahatan yang serius, yang memiliki motif dan mens rea ingin ‘mengamankan’ pemberi suap termasuk SGC, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut. 


Diungkap Ronald nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, Dkk. Sekaligus diduga untuk kepentingan “menyandera” Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan SGC dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK. 


“Penyanderaan” itu, menurut dugaan Ronald,dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dapat “dikendalikan” untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah. 


Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ujar Ronald Loblobly.



Zarof Ricar (dok.sinpo)


Jurus Ngemplang Utang

Kasusnya sendiri, menurut temuan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, bermula ketika Gunawan Yusuf Dkk melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Company (SGC) —aset milik Salim Group— yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is), senilai Rp 1,161 Triliun. 


Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA Dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang, dan piutangnya. SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf Dkk selaku pemegang saham baru SGC. 


Namun, Gunawan Yusuf menolak membayardengan dalih utang SGC kepada MC Rp 7 triliunitu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC. Guna mensiasati agar dapat ngemplang utang Rp 7 triliun dibangun dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya menyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA menggugat MC Dkk melalui PN Kotabumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No: 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No:04/Pdt.G/2006/PN.KB. 


Diujung perkara, Gunawan Yusuf Dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No: 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No: 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). (bersambung/kgm-1/inilampung)

LIPSUS