|
INILAMPUNGCOM- Perlahan tapi pasti, kalangan investor mulai masuk ke Provinsi Lampung. Salah satunya adalah PT Horizon Agro Industri. Perusahaan dibawah bendera Mayapada Group ini berencana menanamkan uangnya untuk kawasan industri di Kabupaten Way Kanan.
Pemprov Lampung merespon positif bakal masuknya investor itu. Terbukti dengan digelarnya rapat pembahasan rencana investasi kawasan industri di Way Kanan oleh PT Horizon Agro Industri tersebut Jum’at (9/5/2025) ini di ruang rapat Asisten II Setdaprov Lampung di Telukbetung.
Diagendakan, pada rapat membahas rencana investasi kawasan industri Mayapada Group di Way Kanan yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mulyadi Irsan ini, diikuti oleh beberapa pimpinan OPD terkait. Seperti Kadis Perindustrian dan Perdagangan Evie Fatmawaty, Kadis PKP & CK Thomas Edwin, Kadis Kehutanan Y Ruchyansyah, Kadis Penanaman Modal & PTSP Intizam, juga perwakilan dari Bappeda, dan undangan yang telah ditentukan.
Apa dan bagaimana rencana investasi kawasan industri Mayapada Group di Way Kanan? “Masih akan dirapatkan dulu. Nanti detailnya akan disampaikan setelah matang,” kata seorang kepala OPD yang dihubungi Kamis (8/5/2025) malam.
Cabut Izin Inhutani
Belakangan, masalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan di Way Kanan tengah dalam sorotan. Yaitu terkait dengan bergesernya fungsi peruntukan hutan.
Misalnya, pada tahun 1940 silam, Masyarakat Adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, menyediakan sebagian tanah adatnya untuk hutan larangan/hutan lindung, tetapi saat ini menjadi Kawasan Hutan Register yang diatasnya diberikan Hak Pengelolaan dan Pengusahaan Hutan dengan konsep Hutan Tanaman Industri.
Gindha Anshori
Penasihat/Kuasa Hukum Penyimbang Marga Masyarakat Adat Buay Pemuka Pangeran Ilir (MBPPI) Negara Batin, Way Kanan, Gindha Ansori Wayka, Minggu (4/5/2025) lalu menyatakan, reforma agraria di Indonesia berdampak khusus bagi Masyarakat Adat Lampung karena ada pergeseran fungsi penyediaan sebagian tanah adat saat diberikan oleh Umpu Tuyuk (Tokoh Adat MBPPI) yang awalnya diperuntukkan sebagai hutan larangan/hutan lindung, tetapi sejak tahun 1996 hingga saat ini dialihkan menjadi hutan produksi/hutan tanaman industri.
Menurut Gindha, Kawasan Hutan Register yang selama ini hak pengelolaan diberikan oleh negara kepada PT Inhutani V sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor: 398/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Atas Areal Hutan Seluas ±55.157 Hektar di Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Kepada PT Inhutani V, diduga tidak memberikan manfaat kepada masyarakat adat setempat.
“Sejak diberikan Izin kepada PT Inhutani V pada tahun 1996 hingga saat ini diduga tidak memberikan manfaat untuk masyarakat adat MBPPI Negara Batin. Padahal, perusahaan ini menguasai 2 Kawasan Hutan Register yakni Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46Way Hanakau,” jelasnya seraya meminta agar pemerintah mencabut izin PT Inhutani.
Ditambahkan bahwa terhadap respon dari upaya Masyarakat Adat MBPPI selama ini, PT Inhutani V tidak melakukan upaya apapun. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditindaklanjutinya Surat Menteri Kehutanan RI kepada Gubernur Lampung,Nomor: 427/Menhut-VIII/2001, Perihal: Pengembalian Tanah Ulayat Masyarakat Marga BPPI Desa Negara Batin yang berada di dalam Register 44 Sungai Muara Dua dan Register 46 Way Hanakau di Provinsi Lampung, tanggal 15 Maret 2001. (kgm-inilampung)