Cari Berita

Breaking News

Kantor Dinas PMP Pringsewu Digeledah Jaksa

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 27 Mei 2025

Tim penyidik juga menggeledah rumah kepala pekon Rejosari, Pringsewu, Selasa (17/5/2025) (inilampung.com)

INILAMPUNGCOM --- Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Selasa (27/5/2025) siang sekitar pukul 14.00 Wib, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Pekon (PMP) setempat.  

Bukan hanya itu. Dilakukan penggeledahan juga di Kantor Kepala Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu, dan rumah pribadi Kepala Pekon Rejosari, Khotmanudin.

Terkait kasus apa kegiatan penggeledahan di 3 tempat tersebut? Tidak lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tour bagi aparatur desa/pekon se-Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024.

Menurut siaran pers Kejari Pringsewu, kegiatan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: 184/L.8.20/Fd.2/05/2025 tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH, MHum.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Bimtek dimaksud. 

Seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP dan berlangsung dengan tertib tanpa hambatan. Pengamanan kegiatan ini mendapat dukungan dari personel TNI dari Kodim 0424/Tanggamus serta pengamanan internal Kejari Pringsewu.

Untuk diketahui, penyidikan terhadap perkara ini telah berjalan sejak tanggal 24 Maret 2025 sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.8.20/Fd.2/03/2025. Dalam proses penyidikan yang masih berlangsung, tim penyidik Kejari Pringsewu juga telah melakukan langkah dalam upaya pemulihan keuangan negara yaitu sebesar Rp 184 juta dan tetap berkomitmen untuk memulihkan seluruh potensi kerugian keuangan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut secara maksimal. (kgm/inilampung)

LIPSUS