Cari Berita

Breaking News

Kasus Jual Beli Nilai di UIN Bergulir ke Kejati

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 05 Mei 2025



Ketua GARASI Lampung, Ridho M Septiano, saat melapor ke Kejati Lampung, Senin (5/5/2025) siang. (dok/inilampung)


INILAMPUNGCOM --- Merebaknya kabar dugaan praktik jual beli nilai di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) tampaknya bakal berbuntut panjang. Elemen masyarakat dari Garda Aspirasi Rakyat (GARASI) Lampung pada Senin (5/5/2025) siang melaporkan tengara penyalahgunaan jabatan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Adalah Ketua GARASI Lampung, Ridho M Septiano, yang secara langsung melaporkan kasus dugaan jual beli nilai dan penyalahgunaan jabatan ini. Dalam surat bernomor: 098/B/CA.GARL/BI/05/2025 perihal: Laporan Resmi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang ditujukan kepada Kajati Provinsi Lampung, diuraikan bahwa GARASI Lampung menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial WJ dan SD.


Adapun bentuk gratifikasi yang dimaksud, lanjut surat laporan tertanggal 5 Mei 2025 itu, adalah permintaan sejumlah uang kepada mahasiswa sebagai syarat untuk memperoleh nilai-nilai ujian/sidang. Ditegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan kode etik. Yaitu pasal 12B ayat (1) UU No: 31/1999 jo UU No: 20/2001, pasal 418 KUHP mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya, dan UU No: 14  2025 tentang Guru dan Dosen.


Ketua GARASI Lampung memohon kepada Kajati Lampung untuk menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut, serta melindungi pelapor dan saksi apabila diperlukan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.


Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli nilai yang diiringi dengan transferan sejumlah dana kepada oknum dosen di UIN RIL, telah menjadi perhatian publik. Bahkan dikabarkan KPK akan menurunkan tim untuk menelisik skandal yang mempermalukan dunia pendidikan tinggi ini.


Tidak hanya itu. Kementerian Agama RI melalui Inspektur Jenderal dikabarkan juga akan menurunkan tim ke UIN RIL guna mengurai persoalan dugaan jual beli nilai yang dimainkan oleh 2 oknum dosen. 

Sementara, inilampung.com Sabtu (3/5/2025) siang mendapat bukti baru dalam kasus dugaan jual beli nilai di UIN RIL. Seorang oknum dosen berinisial Z diketahui pada 19 Agustus 2022 menerima transferan dana Rp 100.000, dilanjutkan pada 26 September 2022 ia mencatatkan: nilai 80 80 80 = 240/80/A.  


Terkait persoalan semacam ini, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, mengimbau guru dan dosen untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Karena pemberian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan atau layanan pendidikan bukanlah rejeki, melainkan tindak pidana korupsi.


“Kita juga mengingatkan bagaimana menyosialisasikan gratifikasi itu, bahwa itu bukan rejeki. Harus dibedakan mana rejeki, mana gratifikasi,” kata Wawan dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jum’at (2/5/2025) kemarin.

LIPSUS