Cari Berita

Breaking News

Kasus Lahan Jalan Tol Sumatera Menyasar Aryodhia SZP, KPK Periksa Hari Ini

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 02 Mei 2025


INILAMPUNGCOM --- Mantan anggota DPD RI, Aryodhia Febriansya SZP, Jum'at (2/5/2025) ini dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran (TA) 2018-2020.


Menurut Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat, 2 Mei 2025, ini tim penyidik memanggil Aryodhia Febriansya SZP selaku pengusaha dalam kapasitasnya sebagai saksi.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa kepada wartawan.


Selain itu tambah Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang saksi lainnya, yakni Achmad Yahya dan Win Andriansyah Yahya.


Sebagaimana diketahui, perkara ini diumumkan KPK pada Rabu, 13 Maret 2024. Dugaan korupsi perkara tersebut diduga merugikan negara mencapai belasan miliar rupiah.


Selanjutnya pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK mengumumkan 3 orang tersangka, yakni Bintang Perbowo, mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto, pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen, Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.


Dalam perkembangan penyidikan, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korupsi lantaran Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.


Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp 150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen, terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan, seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan, seluas 185.928 meter persegi.


Selanjutnya pada 14-15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan tanah, yakni sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan.


Lahan tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini. (kgm-inilampung)

LIPSUS