Cari Berita

Breaking News

Kejagung Bakal Jerat Bos PT SGC Jadi Tersangka Skandal Suap

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 20 Mei 2025

Bos SGC Gunawan Yusuf dan Purwanti dalam sebuah acara dengan Gubernur Rahmat Minzani Djausal, di Tulang Bawang Barat (ist/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Nyanyian mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari Rabu (7/5/2025) pekan lalu, dipastikan membuat petinggi Sugar Group Company (SGC) –Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee- kelimpungan.


Apalagi setelah kedua bos PT Sugar Group Company (SGC) –produsen Gulaku- itu menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Sinyal kasus dugaan suap Rp 50 miliar –plus Rp 20 miliar lagi- sebagai kompensasi memenangkan gugatan perdata terkait utang Rp 7 triliun oleh Marubeni Corporation itu diseriusi Kejagung, kian terang benderang.


Adalah Jaksa Agung Muda Pidana husus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, yang menebar sinyal keseriusan mengungkap skandal dugaan suap oleh PT SGC tersebut secara terang benderang. Di depan pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI dalam acara rapat dengar pendapat (RDP), di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025) siang, Febrie menegaskan jika kasus SGC menjadi prioritas pihaknya.


Ia pun membuka fakta, bila Purwanti Lee alias Nyonya Lee selaku Vice President PT Sweet Indo Lampung telah menjalani pemeriksaan pada 23 April 2025 lalu. Dilanjutkan keesokan harinya -24 April 2025- giliran sang kakak: Gunawan Yusuf selaku Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung yang diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung.


Bagaimana status kedua bos PT SGC tersebut? “Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka. Karena kita juga berkepentingan untuk memberantas ini,” beber Jampidsus Febrie Adriansyah.


Ditegaskan, pihaknya tidak pandang bulu pada semua perkara. Hanya memang, tidak semua perkara sama, karena setiap perkara memiliki tingkat kesulitan masing-masing.


Bakalkah Kejagung menjerat bos SGC sebagai tersangka skandal dugaan suap pengaturan keputusan hukum bernilai Rp 50 miliar itu? “Kita tracking dari alat bukti lain dulu. Saat ini sedang kami dalami. Kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas, perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus.


Sebelumnya diberitakan, menyusul nyanyian mantan petinggi MA yang mengaku menerima suap Rp 50 miliar dari PT SGC untuk mengurus kasus utang Rp 7 triliun dengan Marubeni Corporation dan kasus gula dengan PT Mekar Perkasa, posisi SGC yang selama ini sebagai “Raja Gula” yang tidak tersentuh hukum pun mulai goyang.


Apalagi setelah Kejagung memastikan skandal dugaan suap ini diseriusi. Juru bicara Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pihaknya tidak menghentikan adanya informasi yang berkembang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Utamanya terkait dugaan suap oleh PT SGC. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS