Cari Berita

Breaking News

Kejagung Bakal Ubek-Ubek SGC, Uang Sogok Rp50 Miliar Diusut Ulang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 11 Mei 2025



Purwanti Lee, pengusaha yang disebut Zarof Ricar dalam persidangan Tipikor, Rabu (7/5/2025). 


INILAMPUNGCOM -- Nyanyian mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari Rabu (7/5/2025) lalu, tampaknya akan membuat petinggi Sugar Group Company (SGC) kelimpungan. 


Mengapa begitu? Karena Kejaksaan Agung diam-diam telah membentuk tim untuk menyisir adanya setoran Rp 50 miliar saat perusahaan pimpinan Purwanti Lie itu berseteru dengan Marubeni Corporation.


Kejagung akan mengubek-ubek SGC dalam beberapa waktu ke depan. Hal ini seiring nyanyian Zarof Ricar di persidangan.


“Pernyataan Zarof di persidangan tentu menjadi perhatian serius Kejagung. Saya mendapat informasi bahwa saat ini Kejagung telah membentuk tim untuk menyusuri pengakuan Zarof. Pastinya, SGC juga akan diubek-ubek. Soal kapan waktu beraksinya tim ke lapangan, tergantung dengan berbagai pertimbangan penyidik,” kata seorang sumber yang dikenal memiliki kedekatan dengan beberapa petinggi Kejagung, melalui telepon.


Benarkah Kejagung akan menyeriusi nyanyian mantan pejabat MA, Zarof Ricar, yang saat digeledah rumahnya ditemukan uang cash hampir Rp 1 triliun itu? Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkannya.


“Iya, itu yang juga nantinya didalami oleh penyidik. Yang Rp 50 miliar itu kan,” kata Harli Siregar.


Ditambahkan, Kejagung bukan hanya menyisir Rp 50 miliar dari SGC saja, tetapi juga asal-usul semua uang yang diamankan saat penggeledahan di rumah Zarof Ricar sebanyak Rp 920 miliar cash beserta kiloan emas. 


Harli menegaskan, penyidik akan terus menggali sumber atau aliran dana yang mengalir ke Zarof. Apalagi, Zarof sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Saat ini, penyidik Kejagung juga masih memantau jalannya persidangan yang masih berlangsung, terutama untuk pertimbangan-pertimbangan yang akan digunakan saat memberikan vonis kepada Zarof.


“Bahwa yang dinyatakan di dalam persidangan itu kan nanti faktanya akan tertuang dalam pertimbangan pada putusan hakim. Itulah yang juga sedang ditunggu oleh penuntut umum dan penyidik,” ucapnya.


Kejahatan Serius

Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengatakan, fakta-fakta dipersidangan hasil pemeriksaan Zarof Ricar sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tanur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/5/2025), sebuah kejahatan terencana.


Menurutnya, menerima Rp50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Companies – melalui salah seorang pemiliknya bernama Ny Lee – telah mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap.


Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan Sugar Group Companies selaku pemberi suap, yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK), agar dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp 7 triliun kepada Marubeni.


”Peristiwa ini merupakan bentuk kejahatan serius yang memiliki motif dan mens rea ingin ’mengamankan’ pemberi suap, termasuk Sugar Group Companies, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang  tersebut," kata Ronald Loblobly, Sabtu (9/5/2025).(kgm-1/inilampung)


LIPSUS