Cari Berita

Breaking News

Kejagung Jangan Ragu: Ini Saatnya "Ngebongkar" SGC

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 21 Mei 2025

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA. (Ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Langkah tegas Kejaksaan Agung menindaklanjuti "nyanyian" mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari Rabu (7/5/2025) pekan lalu, dengan memeriksa 2 petinggi PT Sugar Group Company (SGC) –Gunawan Yusuf dan Purwanti Lee-, mendapat apresiasi dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.


"Dugaan penyuapan guna mendapat kemenangan dalam proses peradilan ini sudah seharusnya menjadi pintu masuk bagi Kejagung untuk membongkar berbagai dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) lainnya oleh PT SGC selama ini," kata Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, Selasa (20/5/2025) malam. 


Menurut akademisi kelahiran Kotabumi, Lampung Utara, ini saat sekarang Kejaksaan Agung tengah mendapat kepercayaan yang tinggi dalam penegakan hukum di Indonesia. Baik itu oleh lembaga eksekutif (Presiden Prabowo Subianto) maupun legislatif (DPR RI). Karenanya, kesempatan tersebut hendaknya benar-benar dimanfaatkan untuk membongkar seluruh dugaan PMH oleh PT SGC.


Apa saja dugaan PMH oleh PT SGC? Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila ini menguraikan, mulai dari penyerobotan tanah hak ulayat, penyalahgunaan HPL, penyalahgunaan keadaan atas terbitnya Pergub Bakar Tebu, dan masih banyak lainnya.


“Jika Kejaksaan Agung memahami posisinya sebagai lembaga penegakan hukum yang dipercaya oleh Presiden Prabowo maupun DPR RI untuk memberantas semua perilaku melanggar hukum, maka membongkar perbuatan PT SGC selama ini pasti bisa dilakukan secara baik. Dan sudah seharusnya Kejagung serius dalam menangani perkara dugaan suap oleh PT SGC karena ini adalah komitmen Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo,” urainya lanjut.


Dijelaskan, ketika dirinya mengikuti Eksekutive Courses di Kementerian Pertahanan sebelum Prabowo dilantik sebagai Presiden RI, nyata sekali bagaimana komitmen dan kecintaan Sang Jenderal terhadap Republik Indonesia. 


Dan itu bisa dilihat dalam 100 hari kerja pemerintahannya, khusus di bidang penegakan hukum (tindak pidana korupsi), begitu nyata terlihat dan sangat masif sampai hari ini,” tuturnya lagi. 


Karena itu, sambung dia, berdasarkan pengamatan dan analisis, seharusnya lembaga Kejaksaan jangan menyia-nyiakan kepercayaan Presiden Prabowo yang telah diberikan ke pundak Jaksa Agung dan jajarannya dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi dengan segala bentuknya.


“Menurut saya, sekaranglah saat yang tepat bagi APH, dalam hal ini Kejaksaan Agung, untuk membongkar seluruh praktik terindikasi PMH yang dilakukan PT SGC selama ini. Tidak ada alasan bagi Kejaksaan Agung untuk ragu, karena telah diberi kepercayaan penuh oleh Presiden Prabowo untuk membersihkan seluruh praktik berindikasi korupsi,” imbuh akademisi yang juga Tenaga Ahli Khusus Pemkot Bandarlampung Bidang Hukum dan Sosial Budaya itu.


Bersihkan Semuanya

Seperti diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025) siang, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriyansyah, menguraikan bila pihaknya telah menindaklanjuti “nyanyian” mantan petinggi MA terkait adanya suap Rp 50 miliar dari PT SGC agar memenangkan gugatan perdata terkait utang Rp 7 triliun oleh Marubeni Corporation.


Jampidsus juga membuka fakta, bila Purwanti Lee alias Nyonya Lee selaku Vice President PT Sweet Indo Lampung telah menjalani pemeriksaan pada 23 April 2025 lalu. Dilanjutkan keesokan harinya -24 April 2025- giliran sang kakak: Gunawan Yusuf selaku Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung yang diperiksa penyidik Kejagung.


Bagaimana status kedua bos PT SGC tersebut? 


“Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka. Karena kita juga berkepentingan untuk memberantas ini,” beber Jampidsus Febrie Adriansyah.


Ditegaskan, pihaknya tidak pandang bulu pada semua perkara. Hanya memang, tidak semua perkara sama, karena setiap perkara memiliki tingkat kesulitan masing-masing.


Bakalkah Kejagung menjerat bos SGC sebagai tersangka skandal dugaan suap pengaturan keputusan hukum bernilai Rp 50 miliar itu? “Kita tracking dari alat bukti lain dulu. Saat ini sedang kami dalami. Kami mohon dukungan Komisi III mudah-mudahan bisa ada masukan kepada kami. Yang jelas, perintah kepada kami adalah bersihkan semuanya,” tegas Jampidsus. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS