Cari Berita

Breaking News

Kejati "Mencium Aroma" Korupsi Dana BOS di Tanggamus

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 16 Mei 2025

  

Aparat Kejati Lampung memberi penyuluhan dan mengingatkan Kepala Sekolah di Tanggamus soal dana BOS dan uang komite sekolah, Kamis (15/5/2025), (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM --- Penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) memang selalu saja terjadi penyimpangan. Yang terparah terjadi di Kabupaten Tanggamus. Seorang mantan kepala sekolah, sampai akhir tahun lalu, diketahui telah membawa kabur uang bantuan tersebut senilai Rp 95.364.600.


Karena indikasi banyaknya penyimpangan penggunaan dana BOS tersebut, Kejati Lampung menyeriusinya dengan melakukan aksi antisipasi, yaitu menggelar kegiatan bertema “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan Komite Sekolah” yang diikuti 26 kepala SMA dan 269 kepala SMK se-Kabupaten Tanggamus, Kamis (15/5/2025) kemarin, di Gedung SMAN I Talang Padang.


Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk mentaati aturan dan jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi dana BOS maupun uang Komite Sekolah.


Bagi kepala sekolah yang melakukan penyimpangan, kata Ricky, akan dikenai sanksi. Pertama, sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, bisa berua pemberhentian, penurunan pangkat, sampai mutasi.


Kedua, sanksi ganti rugi. Dimana dana BOS yang terbukti disalahgunakan wajib dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.


“Sanksi ketiga adalah penerapan proses hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS,” ucap Ricky Ramadhan dan menambahkan, sanksi lainnya adalah pemblokiran dana atau penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya.


Kasus BOS di Tanggamus

Merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022, diketahui mantan kepala sekolah yang membawa kabur dana BOS Rp 95.364.600 pada tahun 2023 lalu adalah itu Ta.


Saat tim BPK melakukan cek fisik kas terhadap SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan, diketahui selisih kurang sebesar Rp 103.016.600 atas dana BOS afirmasi tahun 2020 dan dana BOS reguler tahun 2021 tahap I dan tahap II.


Dalam penelisikan diketahui, dana BOS tersebut sebanyak Rp 95.364.600 berada dalam penguasaan mantan kepala sekolah, Ta, dan sebanyak Rp 7.652.000 lainnya sebagai dana BOS  reguler tahap III tahun 2022 ada di kepsek penggantinya yaitu Tu. Untuk diketahui, SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap I Air Naningan, dipimpin oleh kepala sekolah yang sama.


Ta menjabat kepala SDN 4 Datar Lebuay hingga Juni 2021 sedangkan Tu menjadi kepala sekolah sejak Juli 2021 hingga Maret 2022.


Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus pun mengakui kesulitan mencari Ta. Sementara kepala sekolah yang baru, S, menyatakan tidak bertanggungjawab untuk menyelesaikan selisih saldo tunai yang terjadi pasa masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.


Dalam perjalanannya, Tu telah mengembalikan dana BOS yang digunakannya. Uang sebanyak Rp 7.652.000 telah dimasukkan ke rekening SDN 4 Datar Lebuay pada 6 April 2023 lalu. Hingga berita ini ditayangkan, keberadaan Ta yang membawa kabur uang BOS bekas tempatnya memimpin sebagai kepala sekolah, belum diketahui pengembaliannya.


Seorang pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus yang dikonfirmasi mengaku, masalah Ta telah ditangani Inspektorat.


“Sesuai temuan BPK, kami telah serahkan masalah bekas kepsek SDN 4 Datar Lebuay itu ke Inspektorat. Apapun dalihnya, dia wajib kembalikan dana BOS yang digunakannya. Karena kalau tidak, ada ancaman pidana terkait urusan ini,” kata pejabat yang tidak mau namanya dituliskan karena mengaku kenal baik dengan Ta.


Hingga saat ini, menurut catatan inilampung.com, Kabupaten Tanggamus paling banyak menyimpan masalah penggunaan dana BOS dibandingkan daerah lain di Lampung. (fjr/inilampung)    

LIPSUS