![]() |
Aparat Kejati Lampung memberi penyuluhan dan mengingatkan Kepala Sekolah di Tanggamus soal dana BOS dan uang komite sekolah, Kamis (15/5/2025), (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM --- Penggunaan
dana bantuan operasional sekolah (BOS) memang selalu saja terjadi penyimpangan.
Yang terparah terjadi di Kabupaten Tanggamus. Seorang mantan kepala sekolah,
sampai akhir tahun lalu, diketahui telah membawa kabur uang bantuan tersebut
senilai Rp 95.364.600.
Karena
indikasi banyaknya penyimpangan penggunaan dana BOS tersebut, Kejati Lampung
menyeriusinya dengan melakukan aksi antisipasi, yaitu menggelar kegiatan
bertema “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan
Komite Sekolah” yang diikuti 26 kepala SMA dan 269 kepala SMK se-Kabupaten
Tanggamus, Kamis (15/5/2025) kemarin, di Gedung SMAN I Talang Padang.
Kasi
Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengingatkan seluruh kepala sekolah
untuk mentaati aturan dan jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi dana
BOS maupun uang Komite Sekolah.
Bagi
kepala sekolah yang melakukan penyimpangan, kata Ricky, akan dikenai sanksi.
Pertama, sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku, bisa berua
pemberhentian, penurunan pangkat, sampai mutasi.
Kedua,
sanksi ganti rugi. Dimana dana BOS yang terbukti disalahgunakan wajib
dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
“Sanksi
ketiga adalah penerapan proses hukum. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, dan
peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana
BOS,” ucap Ricky Ramadhan dan menambahkan, sanksi lainnya adalah pemblokiran
dana atau penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari
APBN pada tahun berikutnya.
Kasus BOS di Tanggamus
Merunut pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Tanggamus tahun 2022, diketahui mantan kepala sekolah yang membawa kabur dana BOS Rp 95.364.600 pada tahun 2023 lalu adalah itu Ta.
Saat
tim BPK melakukan cek fisik kas terhadap SDN 4 Datar Lebuay dan SMPN Satu Atap
I Air Naningan, diketahui selisih kurang sebesar Rp 103.016.600 atas dana BOS
afirmasi tahun 2020 dan dana BOS reguler tahun 2021 tahap I dan tahap II.
Dalam
penelisikan diketahui, dana BOS tersebut sebanyak Rp 95.364.600 berada dalam
penguasaan mantan kepala sekolah, Ta, dan sebanyak Rp 7.652.000 lainnya sebagai
dana BOS reguler tahap III tahun 2022
ada di kepsek penggantinya yaitu Tu. Untuk diketahui, SDN 4 Datar Lebuay dan
SMPN Satu Atap I Air Naningan, dipimpin oleh kepala sekolah yang sama.
Ta
menjabat kepala SDN 4 Datar Lebuay hingga Juni 2021 sedangkan Tu menjadi kepala
sekolah sejak Juli 2021 hingga Maret 2022.
Pihak
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus pun mengakui kesulitan mencari Ta.
Sementara kepala sekolah yang baru, S, menyatakan tidak bertanggungjawab untuk
menyelesaikan selisih saldo tunai yang terjadi pasa masa kepemimpinan kepala
sekolah sebelumnya.
Dalam
perjalanannya, Tu telah mengembalikan dana BOS yang digunakannya. Uang sebanyak
Rp 7.652.000 telah dimasukkan ke rekening SDN 4 Datar Lebuay pada 6 April 2023
lalu. Hingga berita ini ditayangkan, keberadaan Ta yang membawa kabur uang BOS
bekas tempatnya memimpin sebagai kepala sekolah, belum diketahui
pengembaliannya.
Seorang
pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanggamus yang dikonfirmasi mengaku,
masalah Ta telah ditangani Inspektorat.
“Sesuai
temuan BPK, kami telah serahkan masalah bekas kepsek SDN 4 Datar Lebuay itu ke
Inspektorat. Apapun dalihnya, dia wajib kembalikan dana BOS yang digunakannya.
Karena kalau tidak, ada ancaman pidana terkait urusan ini,” kata pejabat yang
tidak mau namanya dituliskan karena mengaku kenal baik dengan Ta.