Cari Berita

Breaking News

Lagi, MK Pemutus Hasil Pilkada Pesawaran

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Sabtu, 31 Mei 2025

  

Suriansyah

 

INILAMPUNG.COM, Pesawaran - Masyarakat Kabupaten Pesawaran memang harus bersabar untuk mendapatkan pemimpin pemerintahan definitif 5 tahun kedepan. Menyusul hasil pilkada 2024 lalu yang menganulir kemenangan Aries Sandi – Supriyanto dan dilanjutkan dengan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/5/2025) lalu, kembali Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal jadi pemutus dan pengabsah siapa Bupati-Wabup 2025-2030 nanti.


Kamis (29/5/2025) kemarin, pasangan nomor urut 01: Supriyanto – Suriansyah telah resmi mendaftarkan gugatan hasil PSU Pilkada Pesawaran Tahun 2025 ke MK. Mereka menyoal kemenangan pasangan nomor urut 02: Nanda Indira – Antonius.

Suriansyah membenarkan pihaknya telah memberi kuasa kepada tim kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan ke MK.


“Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon. Kami dan masyarakat Kabupaten Pesawaran menginginkan demokrasi yang bersih, tanpa diciderai oleh kekuasaan dan politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” kata Suriansyah mengenai alasannya mendaftarkan gugatan ke MK.


Langkah politik Supriyanto – Suriansyah tersebut mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat Pesawaran yang menginginkan perubahan dan demokrasi yang bersih. Seperti diketahui, sebelumnya Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL mendorong pasangan nomor urut 01 tersebut untuk menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan gugatan ke MK atas dimenangkannya pasangan Nanda – Antonius oleh KPU setempat.


Salah satu kuasa hukum pasangan Supriyanto – Suriansyah, Anton Heri, SH, mengaku pihaknya telah melengkapi data guna diajukan sebagai pembuktian pada sidang MK mendatang.

Ia optimis, MK akan mendiskualifikasi pasangan nomor urut 02 dalam keputusannya nanti. Karena lengkapnya data serta bukti-bukti yang dimiliki.


Bagi pengamat politik dari Fisip Unila, Sigit Krisbintoro, langkah hukum yang dilakukan pasangan Supriyanto – Suriansyah merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang.


“Setiap pasangan calon yang merasa dirugikan dalam PSU berhak melaporkan dugaan pelanggaran, termasuk politik uang dan pelanggaran TSM,” kata Sigit seraya mengingatkan bahwa laporan tersebut harus berbasis data dan fakta, bukan asumsi.


Menurutnya, jika laporan terbukti benar dan MK mengabulkan gugatan, maka pasangan pemenang dapat didiskualifikasi. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS