![]() |
Mantan Peratin (Kepala Desa) Tanjungkemala Kecamatan Bengkunat Pesisir Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran belanja desa. Foto. Eva. |
INILAMPUNGCOM -- Mantan kepala desa di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung berinisial Yu, pada Senin 19 Mei 2025, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Lampung Barat (Lambar) di Krui Pesisir Barat, Yogie Verdika, menyebutkan, mantan Kepala Desa (Peratin) Tanjungkemala Kecamatan Bengkunat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengelolaan APB desa dari Januari 2021 hingga September 2022.
Menurut Yogie, tersangka melakukan korupsi dengan cara menyusun laporan pertanggungjawaban seolah-olah seluruh kegiatan yang direncanakan dalam APB desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Faktanya sejumlah kegiatan tersebut fiktif. Bahkan ada pula kegiatan yang dilakukan namun tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disusun sebelumnya,” jelas Yogie.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pesisir Barat pada 19 Februari 2025, diketahui bahwa total kerugian keuangan negara akibat penyimpangan itu, mencapai lebih dari Rp526 juta (Rp526.166.175).
Jumlah tersebut mencerminkan besarnya potensi dana desa yang disalahgunakan dan tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat.
"Proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2024, dengan serangkaian langkah investigatif yang melibatkan pemeriksaan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi, tenaga ahli, serta telaah terhadap dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan pekon. Setelah melalui serangkaian tahapan, penyidik meyakini bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," ungkap Yogie.
Atas perbuatannya, Yu dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada sektor pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat pekon,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Yu saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei hingga 7 Juni 2025.
Yogie juga menambahkan, penyidik masih terus mendalami perkara ini guna mengungkap apakah terdapat pihak lain yang turut serta atau memiliki peran dalam penyimpangan pengelolaan anggaran pekon tersebut. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Eva)