![]() |
Eky Setyanto , mantan wakil bupati Lampung Selatan (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Lampung Selatan - Rabu (21/5/2025) hari ini, mantan Wakil Bupati Lampung Selatan, Eky Setyanto, dan mantan Sekdakab Lampung Timur, Moch Yusuf, akan menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung.
Semula, kedua mantan pejabat penting itu diperiksa tim penyidik Kejati Lampung pada hari Selasa (20/5/2025) kemarin. Namun, baik Eky maupun Yusuf berhalangan hadir. Karenanya, dijadwalkan permintaan keterangan akan dilaksanakan pada Rabu (21/5/2025) hari ini.
Terkait kasus apa mantan Wabup Lamsel dan mantan Sekdakab Lamtim itu diperiksa Kejati? Menurut penelusuran inilampung.com, tidak lain mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam persetujuan dan operasionalisasi tambang pasir silika di wilayah Pasir Sakti, Lampung Timur.
Ditengarai terdapat kerugian keuangan negara dalam proses persetujuan dan operasionalisasitambang pasir silika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lampung Timur selama bertahun-tahun belakangan ini.
Sumber inilampung.com pada Selasa (20/5/2025) malam, mengungkapkan bila keterlibatan mantan Wabup Lamsel, Eky Setyanto, dalam kegiatan bisnis pasir silika di wilayah Pasir Sakti, Lampung Timur, sudah bukan rahasia lagi. Ditengarai, ia menjadi “penentu” bagi siapapun yang akan mencari kehidupan dari mengeruk alam tersebut.
“Ada DO yang khusus harus lewat dia. Bahkan, kalau tidak ada persetujuannya, jangan kan barangnya bisa menyeberang ke Pulau Jawa, untuk sekadar di Lampung saja tidak akan bisa,” kata sumber yang selama ini mengetahui persis sepak terjang bisnis mantan Wabup Lamsel itu.
Seorang pengusaha pasir di wilayah Cilegon, Banten, yang dihubungi Selasa (20/5/2025) malam, membenarkan informasi tersebut.
“Iya, semua barang yang keluar wilayah Pasir Sakti harus lewat bekas wabup itu. Dan tentunya, ada dana yang harus dikeluarkan. Itu sebabnya, sering kali kiriman ke kami menjadi terhambat, karena warga yang bekerja harus menunggu DO dari dia,” ucap pebisnis pasir asal Lampung Timur ini.
Sumber lain menyatakan, saat ini penyidik Kejati Lampung –diam-diam- telah menaikkan status perkara dugaan tipikor dalam persetujuan dan operasionalisasi usaha pasir silika ini ke tahap penyidikan. Dan besar kemungkinan, dalam beberapa waktu ke depan sudah ditetapkan tersangkanya.
Benarkah Eky dan Yusuf akan diperiksa Kejati pada Rabu (21/5/2025) hari ini? Sayangnya, kedua mantan pejabat penting itu, pun Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (kgm-1/inilampung)