Cari Berita

Breaking News

Muncul Kasus Baru UIN Masuk Kejati, Dugaan Gratifikasi Uang Kuliah

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 11 Mei 2025

 


Kampus UIN Raden Intan tampak asri, dengan panorama kolam dan pohon hijau (ist)


INILAMPUNGCOM --- Belum lagi urusan dugaan jual beli nilai yang disebut-sebut melibatkan petinggi di Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) ditangani tuntas, kini muncul masalah baru yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Kamis (8/5/2025) lalu elemen mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Garda Aspirasi Rakyat (GARASI) Lampung melaporkan dugaan gratifikasi terkait penurunan besaran uang kuliah tunggal (UKT). 


Pada surat bernomor: 101/B/CA.GARL/BI/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025 yang ditandatangani Ketua Garda Aspirasi Rakyat Lampung, Ridho M Septiano, itu meminta Kajati Lampung untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan oknum dosen berinisial LM.


Bagimana pola yang dimainkan? “Berdasarkan informasi dan bukti yang kami peroleh, oknum dosen tersebut menawarkan bantuan untuk menurunkan besaran uang kuliah tunggal (UKT) yang dibebankan kepada mahasiswa dengan syarat mahasiswa bersangkutan memberikan sejumlah uang sebagai imbalan pribadi kepada oknum dosen itu. Dalam laporan kami ke Kejati, semua data sudah disertakan. Kami berharap, Kejati menindaklanjuti laporan kedua kami tentang masalah di UIN RIL ini dengan serius dan tuntas,” kata Ridho, Minggu (11/5/2025), melalui telepon.


Ia mengaku, pihaknya menyertakan data valid atas laporannya ini, diantaranya berupa bukti transferan mahasiswa kepada oknum dosen LM sebagai imbalan atas jasanya menurunkan UKT. 

Sebelumnya, Senin (5/5/2025) lalu, GARASI Lampung melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan di UIN RIL ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.


Dalam surat bernomor: 098/B/CA.GARL/BI/05/2025 perihal: Laporan Resmi Dugaan Penyalahgunaan Jabatan yang ditujukan kepada Kajati Provinsi Lampung, diuraikan bahwa GARASI Lampung menyampaikan laporan mengenai dugaan praktik gratifikasi yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial WJ dan SD.


Adapun bentuk gratifikasi yang dimaksud, lanjut surat laporan tertanggal 5 Mei 2025 itu, adalah permintaan sejumlah uang kepada mahasiswa sebagai syarat untuk memperoleh nilai-nilai ujian/sidang. Ditegaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum dan kode etik. Yaitu pasal 12B ayat (1) UU No: 31/1999 jo UU No: 20/2001, pasal 418 KUHP mengatur tentang hukuman bagi pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena jabatannya, dan UU No: 14  2025 tentang Guru dan Dosen.


Ketua GARASI Lampung memohon kepada Kajati Lampung untuk menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut, serta melindungi pelapor dan saksi apabila diperlukan sesuai dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.


Sebagaimana diketahui, kasus dugaan jual beli nilai dengan transfer sejumlah dana kepada oknum dosen di UIN RIL, telah menjadi perhatian publik. Bahkan dikabarkan KPK akan menurunkan tim untuk menelisik skandal yang mempermalukan dunia pendidikan tinggi ini.


Tidak hanya itu. Kementerian Agama RI melalui Inspektur Jenderal dikabarkan juga akan menurunkan tim ke UIN RIL guna mengurai persoalan dugaan jual beli nilai yang dimainkan oleh oknum dosen setempat. (fj/inilampung)

LIPSUS