Cari Berita

Breaking News

Musrenbang RPJMD: Jangan Lupakan MasalahBidang Hukum

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 07 Mei 2025

 

Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Diungkapnya 9 masalah krusial pembangunan lintas sektor pada RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2026 mendapat perhatian serius dari Guru Besar FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.


“Ada masalah krusial yang justru tidak dalam perhatian Pemprov Lampung, yaitu masalah hukum. Padahal, sejak era reformasi, kepemimpinan di pemprov selalu menyisakan masalah hukum,” kata dia, Rabu (7/5/2025) pagi, ketika diminta memberi tanggapan atas 9 masalah krusial pembangunan lintas sektor yang dipaparkan Pemprov Lampung dalam RPJMD 2025-2029.


Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, secara khusus menyorot masalah krusial nomor 7 yaitu soal tata kelola pemerintahan, dimana dinyatakan capaian indeks reformasi birokrasi Provinsi Lampung tahun 2024 meningkat dibanding tahun 2023, menjadi sebesar 82,68 (A) atau berada pada kategori “sangat baik”.


“Apakah benar datanya begitu? Apakah instrumen hukum dan penegakan hukum ada dalam bidang ini? Misalnya, Kotabaru yang mangkrak, bagaimana soal hukumnya, siapa pemilik tanahnya, dan LPJ dana pembangunan selama ini bagaimana?,” tuturnya.


Persoalan krusial di bidang hukum yang lain, yang menurut Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, perlu diungkap transparan oleh Pemprov Lampung adalah dana bagi hasil (dividen) PT LEB dan lain-lain.


“Dalam kasus PT LEB, yang disita oleh Kejati sudah Rp 84 miliar, sebelum disita kemana? Begitu juga dengan dugaan bancakan izin investasi dalam bentuk HGU, HPL, HGB, dan lain sebagainya. Jadi menurut pandangan saya, persoalan hukum seharusnya menjadi masalah krusial yang mendapat perhatian serius Pemprov Lampung 5 tahun kedepan ini,” ungkapnya.


Prof. Hamzah mengaku, dalam diskusi-diskusi terbatas ia selalu bicara; kemana dana ganti kerugian atas pembebasan tanah jalan tol yang diatasnya hanya ada HGU, HPL, HGB, dan hak erfact (sewa). 


“Kalau selama ini saya menyampaikan kritik atau saran ke pemprov, bukan berarti bahwa saya oposisi, tapi ini ‘bom waktu’ yang siap mengganggu setiap kinerja Pemprov Lampung,” imbuh akademisi kelahiran Kotabumi, Lampung Utara, ini seraya berharap kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela dapat lebih baik dari pendahulu-pendahulunya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (7/5/2025) pagi ini Pemprov Lampung menggelar Musrenbang RPJMD 2025-2029 di Auditorium Lt 4 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung di Telukbetung.


Berbagai persoalan akan diungkap dalam kegiatan tersebut. Dengan berbagai pertimbangan, inilampung.com mengungkap 9 masalah krusialpembangunan lintas sektor yang ditampilkan dalam buku RPJMD setebal 473 halaman itu. Apa saja?


1. Terkait dengan kualitas pembangunan manusia. Indeks pembangunan manusia (IPM) Provinsi Lampung selama 5 tahun pengamatanmemang terus mengalami peningkatan. Dengan peningkatan rata-rata pertahun sebesar 0,42 poin dan masuk kategori tinggi (73,13). Namun,pencapaian tersebut masih lebih rendah dari capaian Nasional sebesar 75,02 dan –akhirnya-menempatkan Lampung sebagai Provinsi dengan IPM terendah di Sumatera. 


2. Soal kemiskinan. Sampai tahun 2024 lalu, persentase penduduk miskin Provinsi Lampungtercatat sebesar 10,62%. Angka tersebut belum mencapai target tahun 2024 sebesar 9,18%, dan masih diatas capaian Nasional di tahun 2024 yaitu 8,57%


3. Masalah pertumbuhan ekonomi. Ekonomi Provinsi Lampung di tahun 2024 tumbuh sebesar 4,57%, berada diatas rata-rata Sumatera (4,21%), akan tetapi masih dibawah capaian Nasional di angka 5,03%.


4. Soal pendapatan per kapita. Pada tahun 2024 pendapatan per kapita Provinsi Lampung hanya sebesar 51,37 juta, masih jauh dibawah capaian Nasional yaitu 78,62 juta.


5. Terkait inflasi. Ditahun 2024, inflasi Provinsi Lampung sebesar 1,57% yang disertai penurunan andil inflasi bahan makanan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya.


6. Mengenai akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana dasar yang layak. Target Nasional untuk akses air minum layak di tahun 2024 yang ditetapkan sebesar 100% masih belum tercapai. Realisasi di Provinsi Lampung hanya mewujud di angka 87,19%.


7. Soal tata kelola pemerintahan. Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Lampung tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun 2023, menjadi sebesar 82,68 (A) atau berada pada kategori “sangat baik”. Kendati demikian, masih perlu peningkatan menuju “istimewa” (kategori AA) yang berada pada rentang >90-100.


8. Soal indeks kualitas lingkungan hidup. Pada tahun 2024, indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) Provinsi Lampung berada pada kategori “baik”, yaitu 73,11. Namun, masih perlu upaya kerja keras pada semua stakeholder terkait.


9. Soal keamanan wilayah. Dalam kurun waktu tahun 2020-2022 tercatat masih terjadinya kasus kriminalitas di Provinsi Lampung sebanyak 11.194 kasus, dengan rasio penduduk yang terkena kasus kejahatan sebesar 121,59%. Masih perlu upaya yang dilakukan seluruh stakeholder terkait dalam mencegah dan menanggulangi tingkat kejadian kejahatan/kriminalitas/konflik serta meningkatkan rasa aman masyarakat Lampung. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS